Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 2 Okt 2023 21:12 WIB ·

BPN Lombok Tengah Berikan Klarifikasi Pengukuran Tanpa Pemberitahuan


 BPN Lombok Tengah Berikan Klarifikasi Pengukuran Tanpa Pemberitahuan Perbesar

Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Proses pengukuran sebidang Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah di Bunperie Desa Gemel Kecamatan Jonggat pada rabu 27 September 2023 yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak terkait membuat Anisah dkk yang merupakan pihak tergugat resah.

Hal tersebut dijelaskan H. Akhmad Salehudin SH kuasa hukum tergugat atas perkara nomor 381/Pdt.G/2023/PA.Pra. Menurutnya, dirinya selaku kuasa hukum tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu atas pengukuran tersebut.

“Begitupun ketua RT, Kadus, pemilik lahan yang berbatasan dengan objek perkara dan perangkat Desa pun tidak ada yang mendapat info.,”ungkap H Akhmad, senin 02/10/2023.

“Sementara hasil pengukuran tersebut akan dipakai sebagai acuan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Praya tempat obyek perkara disidangkan.,”tambahnya.

Dengan begitu, akhirnya H Akhmad yang juga ketua Aliansi Jurnalis (AJ) NTB melayangkan surat meminta kejelasan dan klarifikasi ke BPN Lombok Tengah pada senin 02/10/2023.

Namun sayangnya Kepala Kantor BPN Lombok Tengah tidak berkesempatan menemui kedatangan AJ NTB dan Keluarga tergugat.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Tengah, Junaidin membenarkan setelah pengecekan ternyata pengukuran tersebut belum memenuhi kaidah-kaidah sehingga belum termasuk pengukuran dan juga Junaidin menegaskan BPN Loteng tidak akan mengeluarkan hasil dari pengukuran tersebut karena itu bukan atas permintaan PA Praya.

“Setelah saya kroscek pengukuran itu belum memenuhi kaidah jadi BPN Loteng tidak mengeluarkan hasil dan kami jamin tidak akan dijadikan acuan PA karena Memang bukan atas permintaan PA, itu permintaan Perorangan yang kami belum tau kalau obyek tersebut berperkara., “Jelas Junaidin.

“Memang ada surat dari PA namun belum lengkap prosedurnya sehingga kami pastikan pengukuran itu bukan atas permintaan PA.,” Tegas Kasi Pengendalian dan penangan sengketa itu.

Sehingga Dirinya, menghimbau kepada pihak tergugat untuk menjauhkan pemikiran-pemikiran yang tidak-tidak kepada BPN.

“Percayalah BPN Loteng tidak akan berpihak ke pihak manapun, kami akan bekerja dengan sebenar-benarnya.” Ucapnya.

(HSH)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News