Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Sep 2023 15:50 WIB ·

LPHI: Kami Yakin Savitri Bebas Akan Semua Tuntutan


 LPHI: Kami Yakin Savitri Bebas Akan Semua Tuntutan Perbesar

sidikfakta.com | Semarang, Drama sidang kasus Savitri terus berlanjut hingga saat ini di Pengadilan Negeri Tinggi Kota Semarang, hingga saat ini sidang sudah mencapai pledoi dari pihak tergugat.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana, SH, M.Kn sangat yakin, Pengadilan Negeri Semarang akan membebaskan Savitri Kartika Dewi. Hal tersebut disampaikan seusai menyaksikan pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa, Wahyu Rudi Irianto dkk dalam sidang 3 September lalu di PN Semarang.

Tim Penasehat Hukum sangat gamblang dalam mengurai fakta-fakta persidangan selama pemeriksaan terdakwa.

“ Dari fakta- fakta yang ada, sangat jelas, bahwa Savitri tidak melakukan pelanggaran yang bisa dipidana. Tidak ada mens rea. Justru dia adalah pembeli yang beritikad baik. Terbukti pihaknya melakukan semua proses sebagaimana mestinya,” tegas Reza.

LPHI sebagai organisasi yang peduli dengan kasus ini akan terus mengawal perkara ini hingga titik terakhir. Sebagai lembaga kemasyarakatan yang peduli terhadap penerapan hukum yang benar dan berkeadilan, LPHI akan memperjuangkan keadilan bagi Savitri yang dinilai benar benar bahwa Savitri memang jelas tidak bersalah.

“ Untuk sidang berikutnya, tanggapan JPU atas pledoi sampai putusan hakim, kami akan menghadirkan anggota lebih banyak lagi untuk mengawal dan memastikan terwujudnya keadilan bagi Savitri,” jelas Reza.

Penasehat Hukum terdakwa, Rahma Fatmawati Wulandari, SH yang ikut membacakan pledoi juga menyatakan keyakinannya, bahwa permohonan agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan akan dipenuhi.

“ Mengingat fakta- fakta yang terungkap selama pemeriksaan dalam sidang selama ini, keterangan para saksi, ahli maupun dokumen yang dijadikan bukti, semuanya mengarah bahwa Savitri tidak bersalah, dan karenanya harus dibebaskan,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Savitri sendiri diberikan waktu untuk menyampaikan beberapa hal ataupun tanggapan terkait sidang dengan agenda Pledoi ini yang dirinya dengan sangat sopan dan terisak tangis minta untuk dibebaskan dari segala yang dituntutkan kepadanya.

” Saya memohon kepada yang mulia hakim untuk bisa membebaskan saya dari segala tuntutan yang disangkakan ke saya karena saya tidak merasa melanggar atau melakukan tindak pidana yang diarahkan ke saya. ” Terang Savitri.

Reza sangat berharap majelis hakim bijak dalam menjatuhkan vonis. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum dan dipenjara.

“ Ini tidak boleh terjadi. Bila orang baik dan tidak bersalah dipenjarakan, rusaklah sistem hukum di negara kita ini,” tegasnya.

Red/

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News