Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Agu 2023 10:45 WIB ·

Oknum Pengusaha Ini Di Duga Kebal Hukum, Ini Perjuangan Warga Kayu Ara


 Oknum Pengusaha Ini Di Duga Kebal Hukum, Ini Perjuangan Warga Kayu Ara Perbesar

sidikfakta.com | Lubuklinggau, Sepertinya perjuangan panjang warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan mengenai Usaha ilegal dan dugaan pengrusakan Ekosistem Daerah Aliran Sungai Kelingi diceritakan Arfan Efendi, semua sama kedudukan dimata hukum.

Saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lubuk Linggau ia Jumat 25 Agustus 2023 sudah membuat pengaduan terhadap apa yang dirasakan warga Kayu Ara mengenai dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) oleh oknum pengusaha property.

“Kami Desak Dinas Lingkungan Hidup Lubuk Linggau untuk segera mengatasi permasalahan yang sedang kami hadapi, jangan sampai pengrusakan daerah aliran sungai Kelingi dibiarkan terkesan oknum tersebut kebal hukum yang tidak mematuhi aturan mengenai lingkungan Daerah Aliran Sungai Kelingi “

Disini kami juga beritahukan sebelumnya mengenai dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi dengan beberapa poin dilampirkan kami sudah melaporkan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuk Linggau.

“Semoga permasalahan kami warga Kayu Ara segera bisa atasi Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Dinas lingkungan hidup dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pihak penegakkan Hukum, kami yakin dimata hukum semua sama kedudukan nya,” pungkas Arfan Efendi saat berada di kantor Dinas Lingkungan Hidup

UUD 1945 menggunakan ungkapan “persamaan kedudukannya di dalam hukum” (Pasal 27) dan “perlakuan yang sama di hadapan hukum” (Pasal 28D).

Akses keadilan bagi masyarakat saat ini merupakan sesuatu yang hakiki, karena sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi Negara (Undang – Undang Dasar 1945) bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk rakyat miskin. Dalam kerangka keadilan negara harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua warga negaranya, termasuk untuk mendapatkan bantuan hukum.

Red/

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News