Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Agu 2023 10:39 WIB ·

Sidang Lanjutan Savitri, Ahli Pidana : Savitri Harus Dibebaskan


 Sidang Lanjutan Savitri, Ahli Pidana : Savitri Harus Dibebaskan Perbesar

sidikfakta.com |Semarang, Dipersidangan Pengadilan Negeri Semarang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan penggunaan dokumen palsu kembali menghadirkan terdakwa Savitri Katika Dewi, Pada Hari Kamis, 24 Agustus 2023 Pada kesempatan tersebut terdakwa menegaskan, bahwa pihaknya beritikad baik dalam transaksi jual beli tanah yang disengketakan.

Didalam Persidangan ini Savitri Selaku pembeli pihaknya sangat berhati-hati untuk Semua ketentuan yang telah mereka lakukan.

Dengan perjalanan persidangan dokumen-dokumen dari penjual, pihak pemerintah dalam hal ini kelurahan semuanya ada Bilamana kemudian ada pencabutan oleh pembuat dokumen itu secara sepihak, itu tentu di luar kendali pembeli.

Pada sidang sebelumnya, ahli pidana yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum. juga menegaskan, dalam kasus ini Savitri tidak bisa dipidana.

“Tidak ada mens rea, sehingga tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Keterangan di persidangan tersebut Dosen Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga tersebut bahkan mengatakan dalam perkara ini terdakwa sebagai pembeli yang beritikad baik, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

“Pembeli yang beritikad baik, tidak bisa dipidana.” ujarnya dengan tegas.

Penasihat hukum Wahyu Rudi Indarto Menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, apakah perkara ini ranah pidana atau perdata? secara tegas dijawab Perdata.

Selanjutnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana, S.H., M.Kn. yang mengawal kasus ini mengatakan sangat mengapresiasi ketegasan ahli dalam meluruskan perkara ini.

“ Saya sangat mengapresiasi sekali dengan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini karena hampir semua keterangannya menguatkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. Bahwa Savitri tidak bisa dipidana,” kata Reza.

Karena itu, lanjut Reza, LPHI yang setia mengawal perkara ini berharap, majelis hakim membebaskannya.

“Dari pembuktian dan fakta-fakta di persidangan sangat jelas Savitri tidak bersalah. Jangankan dakwaan primair, dakwaan subsidair dari JPU saja jelas tidak terbukti.” ungkapnya.

Reza justru kembali menyayangkan ketidakhadiran saksi dari JPU yaitu Prof. DR. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., M.M. yang tidak hadir. Padahal kehadirannya diharapkan bisa dimanfaatkan penasihat hukum terdakwa untuk memperjelas perkara ini.

“JPU gagal menghadirkan saksinya dengan alasan sakit. Alasan itu sempat memancing senyum karena terasa lucu. Hakim sampai mempertanyakan, kok bisa katanya sakit dirawat di Bali, tapi Surat Keterangan sakit malah dari salah satu rumah sakit di Semarang.” ujar Reza sembari terbahak-bahak.

Didalam persidangan berlangsung Reza (DPP LPHI) juga mengingatkan kembali keterangan saksi dari BPN Semarang yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Keterangan yang pada intinya menyatakan dokumen yang dikeluarkan BPN atas nama Savitri adalah sah dan diperoleh melalui prosedur yang semestinya adalah fakta hukum yang tidak terbantahkan.

“Jika BPN sebagai ibu pemilik otoritas dan kewenangan saja sudah menyatakan dokumen Savitri sah, logikanya Savitri tidak melakukan pelanggaran. Tidak bermaksud menuduh tapi menganalisis fakta persidangan yang kami ikuti selama ini, “hemat saya, justru dokumen pihak lainnya yang perlu dipertanyakan keabsahannya.” tegasnya.

Redpel

Artikel ini telah dibaca 413 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News