Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 17 Agu 2023 17:31 WIB ·

Sancik Ketua LSM KANTI Mendesak Kejari Segera Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pada SMAN 3 Lubuklinggau


 Sancik Ketua LSM KANTI Mendesak Kejari Segera Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pada SMAN 3 Lubuklinggau Perbesar

Sidikfakta.com |Lubuklinggau, Terkait laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) KANTI atas adanya dugaan tindak pidana korupsi/dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana BOS SMA N 3 kota lubuklinggau tahun anggaran 2022 yang secara resmi telah di laporkan pada tanggal 16/08/23.

Saat di jumpai awak media pada kamis 17 agustus 2023 sancik mengakatan “Atas telah di sampaikannya surat laporan ke kejari lubuklinggau pertanggal 16 agustus kemarin,berdasarkan fakta data maupun fakta yang ada di lapangan kami menyakini dan berpendapat dalam pengelolaan keuangan SMAN 3 Lubuklinggau tahun ajaran 2022 diduga telah terjadinya tindak pidana korupsi” jelasnya

Sancik selaku ketua LSM KANTI itu juga meminta pihak kejaksaan negeri kota lubuklinggau agar segera menindak lanjuti laporan dugaan penyelewengan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala sekolah untuk dilakukan pemeriksaan guna mengumpulkan data-data dan fakta lainya.

“Kami berharap sekiranya pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat mendukung upaya kami dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi” tegas sancik

Lebih lanjut pria yang juga merupakan aktivis tersebut juga menjelaskan bahwa sebagaimana yang telah di atur pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Maka dari itu dalam kesempatan ini, kami meminta Proses sesuai prosedur hukum oknum yang terlibat penyerapan keuangan di SMAN 3 Lubuklinggau tahun ajaran 2022”tutup sancik

(tim)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News