Sidikfakta.com | JEPARA. Lalu lalang armada dump truk menimbulkan polusi udara, mengakibatkan kerusakan jalan dan membahayakan penguna jalan sekitarnya, Selasa, (01/08-2023)
Nampak di lokasi aktivitas penambangan batuan ilegal berjalan tanpa mengindahkan dampak lingkungan di sekitar.
Berdasarkan peraturan UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Dan, persyaratan izin pengangkutan dan penjualan juga harus dipenuhi oleh pemegang izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kelompok pertambangan batuan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Hal ini diatur dalam Pasal 67
(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:
a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat seluas 5 (lima) hektare
atau
b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat seluas 10 (sepuluh) hektare
(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.
Dengan ijin IPR selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
Sementara, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk eksplorasi baik untuk koperasi dan perusahaan perorangan harus mempunyai dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan, dan
b. dokumen lingkungan hidup.

Penambang ilegal bantuan di area menuju Pantai Bayuran, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang diduga melanggar Pasal 161
setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Sementara, salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengatakan aktivitas tambang ilegal ini berlangsung cukup lama.
“Mohon pihak berwajib mesti bertindak tegas, menutup dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang tidak peduli dengan dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang awak media peroleh dari warga dan pemerintah Desa Tubanan penanggung jawab tambang batuan tambang ilegal tersebut dikelola oleh Tiyok dan H.Ondol.
Pewarta ; Khuz / Tim












