Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 2 Agu 2023 09:49 WIB ·

Tambang Batuan Ilegal Tanpa Izin Nekad Beroperasi di Desa Tubanan Jepara


 Tambang Batuan Ilegal Tanpa Izin Nekad Beroperasi di Desa Tubanan Jepara Perbesar

Sidikfakta.com | JEPARA. Lalu lalang armada dump truk menimbulkan polusi udara, mengakibatkan kerusakan jalan dan membahayakan penguna jalan sekitarnya, Selasa, (01/08-2023)

Nampak di lokasi aktivitas penambangan batuan ilegal berjalan tanpa mengindahkan dampak lingkungan di sekitar.

Berdasarkan peraturan UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Dan, persyaratan izin pengangkutan dan penjualan juga harus dipenuhi oleh pemegang izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kelompok pertambangan batuan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Hal ini diatur dalam Pasal 67
(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:
a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat seluas 5 (lima) hektare
atau
b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat seluas 10 (sepuluh) hektare
(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.

Dengan ijin IPR selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

Sementara, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk eksplorasi baik untuk koperasi dan perusahaan perorangan harus mempunyai dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan, dan
b. dokumen lingkungan hidup.

Penambang ilegal bantuan di area menuju Pantai Bayuran, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang diduga melanggar Pasal 161
setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Sementara, salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengatakan aktivitas tambang ilegal ini berlangsung cukup lama.

“Mohon pihak berwajib mesti bertindak tegas, menutup dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang tidak peduli dengan dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang awak media peroleh dari warga dan pemerintah Desa Tubanan penanggung jawab tambang batuan tambang ilegal tersebut dikelola oleh Tiyok dan H.Ondol.

Pewarta ; Khuz / Tim

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News