Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lombok tengah dan Kota Mataram menggelar aksi demonstrasi evaluasi kinerja Direksi Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Mandalika. Selasa (27/06/2023).
Namun Sangat disayangkan Aksi tersebut mendapat penghadangan dari pihak LSM Laskar Mandalika dan Mengintimidasi masa aksi.
Terlihat Dalam video rekaman aksi tersebut terdapat statement sekretaris LSM Laskar Mandalika yang menyatakan pelarangan berdemonstrasi dengan dalih ada awik-awik (aturan) Desa setempat.
“Siapapun tidak boleh demonstrasi di Kuta Mandalika berdasarkan Awik-Awik desa, dan jika dipaksakan ada aksi demo, maka akan saya habiskan kalian”,Tegasnya mengintimidasi masa aksi.
Menanggapi hal tersebut, Wahyudin Safari Ketua PC PMII Kota Mataram menyatakan bahwa tidak ada yang boleh melarang kelompok maupun individu menyuarakan pendapat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Tidak ada yang boleh menghalangi orang demonstrasi karena terlah dilindungi Undang-Undang, dan kami sangat menyangkan tindakan LSM Laskar Mandalika yang telah mengintimidasi masa aksi dengan narasi ancaman akan menghabisi siapapun yang melakukan demonstrasi”, Ungkapnya.
Iya juga berkomitmen bersama Ketua PC PMII Lombok Tengah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan melaporkan kasus ini, karena sudah jelas sekretaris LSM Laskar Mandalika ini melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18”, Tegasnya.
(HSH)