Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Jun 2023 18:29 WIB ·

Bertentangan Dengan Undang-undang, Pelarangan Aksi Yang Diterima PC PMII Lombok Tengah dan Mataram Akan Dibawa Keranah Hukum


 Bertentangan Dengan Undang-undang, Pelarangan Aksi Yang Diterima PC PMII Lombok Tengah dan Mataram Akan Dibawa Keranah Hukum Perbesar

Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lombok tengah dan Kota Mataram menggelar aksi demonstrasi evaluasi kinerja Direksi Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Mandalika. Selasa (27/06/2023).

Namun Sangat disayangkan Aksi tersebut mendapat penghadangan dari pihak LSM Laskar Mandalika dan Mengintimidasi masa aksi.

Terlihat Dalam video rekaman aksi tersebut terdapat statement sekretaris LSM Laskar Mandalika yang menyatakan pelarangan berdemonstrasi dengan dalih ada awik-awik (aturan) Desa setempat.

“Siapapun tidak boleh demonstrasi di Kuta Mandalika berdasarkan Awik-Awik desa, dan jika dipaksakan ada aksi demo, maka akan saya habiskan kalian”,Tegasnya mengintimidasi masa aksi.

Menanggapi hal tersebut, Wahyudin Safari Ketua PC PMII Kota Mataram menyatakan bahwa tidak ada yang boleh melarang kelompok maupun individu menyuarakan pendapat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Tidak ada yang boleh menghalangi orang demonstrasi karena terlah dilindungi Undang-Undang, dan kami sangat menyangkan tindakan LSM Laskar Mandalika yang telah mengintimidasi masa aksi dengan narasi ancaman akan menghabisi siapapun yang melakukan demonstrasi”, Ungkapnya.

Iya juga berkomitmen bersama Ketua PC PMII Lombok Tengah untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan kasus ini, karena sudah jelas sekretaris LSM Laskar Mandalika ini melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18”, Tegasnya.

(HSH)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News