Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Jun 2023 19:39 WIB ·

Penakaran Hiu Jadi Daya Tarik Wisata dan Penelitian Spesies Akademisi, di Hotel Wisma Apung Karimunjawa


 Penakaran Hiu Jadi Daya Tarik Wisata dan Penelitian Spesies Akademisi, di Hotel Wisma Apung Karimunjawa Perbesar

Sidikfakta.com | Jepara, Jumpa Pers yang bertempat di Sriya Cafe and Homestay Jepara. Oleh Soesanto Gunawan didampingi Yance Langke dari Kantor Hukum Soegun & Partners Kp. Subuh No. 83, (Jalan dr. Cipto), Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur. Jumpa pers ini terkait klarifikasi adanya pemberitaan dari 3(tiga) media online.

Media tersebut mengunggah berita terkait hotel Wisma Apung milik CV. WISMA APUNG HIU ASRI yang beralamat di Jl. Alang-alang Rt. 02 / Rw. 04, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Menurut Soesanto Gunawan kedatangannya ke Jepara Jum’at ( 09/06/23) ingin bertemu dengan awak media yang memberitakan tentang perijinan hotel Wisma Apung dan perijinan penakaran ikan Hiu. Namun Sesampainya di Jepara saat menghubungi lewat telepon awak media tersebut tidak mau menemui.

Kepada anggota LSM Ganas Jepara dan awak media yang hadir, Soesanto Gunawan menjelaskan bahwa kedatangannya atas informasi dari pemberi kuasa atau kliennya yaitu Sugiarto warga Selo Mas Timur, Semarang.

Soesanto Gunawan, menerangkan bahwa dalam jumpa pers hari ini, membawa dan menunjukkan langsung kepada awak media yang hadir, bukti-bukti komplit foto copy dokumen perijinan Hotel Wisma Apung dari dinas – dinas terkait meliputi: Company Profile, Akte Pendirian, NIB, SIUP, TDUP dan NPWP yang dipersoalkan oleh ketiga media online tersebut.

“Berita yang dirilis hanya berdasarkan informasi karyawan hotel, tentunya karyawan tersebut tidak sepenuhnya mengerti tentang perijinan Hotel Wisma Apung Karimunjawa, jadi berita tersebut subjektif dan mengenai perijinan penakaran Hiu masih dalam proses di dinas terkait,” ujarnya.

Soesanto Gunawan menjelaskan,” Mengenai ikan Hiu yang ada di penakaran, hanya untuk memberikan edukasi ke tamu atau pengunjung hotel. Sekaligus untuk Penelitian akademisi, bukan untuk komersil. Dan Hiu bisa menjadi ikon dan daya tarik wisata di kepulauan Karimunjawa. Hal ini tidak beda dengan hewan yang ada di Cimory Ungaran yaitu konsep edukasi bagi pengunjung,” terang Soesanto Gunawan.

“Yang jelas kedatangan kami sesuai Pasal 5 (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ atau Kode Etik Jurnalistik bahwa Pers wajib melayani setiap hak jawab,” pungkasnya.

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.

(anto jpr)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News