Lombok Tengah, NTB | Sidik Fakta – Terkait ditangkapnya seorang anggota DPRD dari Partai Berkarya Lombok Tengah, bernama Ryan Ferdiansyah karena narkoba, PANA NTB pertanyakan keputusan polisi yang menyatakan yang bersangkutan adalah korban dan harus direhabilitasi.
Ketua Pegiat Anti Narkoba (PANA) NTB, M.Samsul Qomar menyatakan, keputusan Rehabilitasi terhadap anggota DPRD Loteng tersebut, terlalu prematur.
“Kami sepakat jika korban peredaran narkoba dilakukan rehabilitasi karena memang sebagai korban harus disembuhkan,”kata M.Samsul Qomar, Minggu 11 Januari 2023 dalam rilisnya.
Namun imbuh MSQ, akronim mantan Jurnalis ini, tidak serta merta seorang yang ditangkap karena menguasai dan menggunakan narkoba, langsung direhab, namun ada tahapannya.
Pihaknya melihat kasus penangkapan Oknum DPRD ini prestasi Kapolres Loteng dan dan patut diapresiasi, namun putusan sidang yang menentukan seseorang itu harus rehabilitasi atau tidak.
“Saya melihat belum ada sidang soal kasus ini, kok tiba-tiba ada statemen kasat narkoba bahwa yang bersangkutan sudah direbah, dasarnya apa kira-kira ?”ketus MSQ.
Untuk itu kapolres harus menjelaskan statemen anak buahnya tersebut, agar tidak menjadi yurisprudensi kedepan.
“Saya pernah mengikuti kasus narkoba yang menyeret YH dan AA, saat itu mereka memang di rehabilitasi, namun terlebih dahulu ada sidang dan diputuskan dalam sidang tersebut untuk menjalani rehab,”tutur MSQ.
Kasus anggota dewan tersebut lanjut MSQ, melihatnya agak beda dan spesial sekali. Karena belum ada sidang tiba-tiba sudah dibawa ke rumah sakit jiwa yang katanya 3 bulan lamanya.
“Sekali lagi pak Kapolres harus menjelaskan ini, jangan sampai besok kalau ada pelaku yang ketangkap juga meminta perlakuan yang sama,”imbuh MSQ.
“Sekali lagi, kami mendukung Kapolres Irfan membasmi narkoba di Loteng, tanpa pandang bulu. Beliau sama dengan menyelamatkan anak-anak bangsa dan ini sebuah hal yang mulia,”tutup MSQ.
(HSH)