sidikfakta.com | Wonogiri, Pekerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Kepyar Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri, diduga bermasalah karena tidak mengindahkan Undang undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik( KIP). Yang telah di abaikan oleh Ketua pelaksana Himpunan Petani Pemakai Air, ( HIPPA) Desa tersebut, Rabu 07 Juni 2023.
Pasalnya, dalam pekerjaan proyek irigasi P3 TGAI tersebut, tidak di temukan adanya papan informasi kegiatan dilokasi pembangunan yang berlangsung
Tidak hanya itu, pengerjaan itupun ditengarai tidak sesuai spesifikasi pasalnya, saat di tanyai gambar untuk acuan dan panduan mengerjakan proyek, mandornya tidak bisa menunjukan, karena dibawa mandor dan mandornya tidak ada di lokasi proyek, namun gambarnya selalu di bawa dalam tas pemborong proyek/Mas Muntayat. nanti bila ada kesalahan di lapangan orangnya datang ya di suruh mengubah gitu aja, Terang pekerja” kepada Lsm dan awak media”.
Hal ini diketahui setelah adanya informasi yang diberikan oleh salah seorang warga setempat yang mengatakan, bahwa adanya kegiatan yang terkesan ditutup-tutupi, kepada awak media.

Disisi lain, saat di konfirmasi di Kantor Desa kebetulan Ibu Kepala Desa dan Sekretaris desanya tidak ada di kantor saat jam kerja, saat di konfirmasi melalui Via byfon, Ibu Kepala Desa menyampaikan. Nanti akan Saya sampaikan ke Ketua Hippa terkait Penemuan rekan – rekan Lsm dan Media di lapangan, Saya juga minta maaf atas keteledoran yang terjadi di lapangan hari ini. pungkasnya.
Sedangkan di tempat lain Kami berusaha menghubungi, Muntayat”. Ketua Hippa, atau Mandornya Kami cari di lokasi gak ketemu, di rumah juga gak ada, di hubungi melalui Via WA hanya Memanggil, Sampai berita ini kami tulis tidak ada Konfirmasi balik.
Pewarta Kornelius G S












