Purbalingga | Sidik Fakta – Sosok seorang Kades yang seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat, dalam hal perilaku serta perbuatan namun berbeda dengan Kades Gembong kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbingga Jawa Tengah. Ia terkesan angkuh dan cenderung mempermainan serta menguasai tanah warganya sendiri dengan dalil jual beli sebidang tanah warga asli desa Gembong yang berdomisili diwilayah Banyumas.
Berbekal uang sejumlah Rp. 10 juta sebagai uang muka untuk pembelian tanah seluas sekira 10 ubin milik Satrio dengan harga keseluruhan Rp. 100 juta sudah merasa membeli dan kemudian menguasai lahan tersebut, walaupun sisa kekurangan pembayaran tanah tersebut belum juga diselesaikan dalam kurun waktu sekira 2 tahun berjalan pada tahun 2023.
Berawal dari Satrio 63 tahun yang memiliki sebidang tanah yang berada di Rt 05 Rw 03 desa Gembong Kecamatan Bojongsari kabupaten Purbalingga Jawa Tengah yang akan dijual seluas 10 ubin pada tahun 2021.
Kemudian antara Satrio dan Kades Gembong Andreas sepakat bertransaksi dengan harga Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pembelian tanah seluas 10 ubin dengan perincian harga tanah Rp. 10 juta / ubin, selanjutnya Andreas memberikan uang sejumlah Rp. 10 juta sebagai tanda jadi dan sisa kekurangannya sebesar Rp. 90 juta menyusul.
Seiring berjalannya waktu sampai tahun 2023 belum ada penyelesaian ataupun pelunasan tanah tersebut. Sementara Kades Gembong Andreas seolah olah menghindar ketika akan dimintai sisa kekurangannya, namun Andreas seolah olah sudah merasa memiliki lahan tersebut sepenuhnya.
Menurut Satrio sudah berulang kali meminta sisa kekurangan uang pembelian tanah tersebut akan tetapi sampai 23 Mei 2023 tidak ada kepastian kapan akan diselesaikan oleh Kades Gembong.
“Saya sudah berulang kali meminta kekurangan uang tanah itu tapi sampai 23 Mei 2023 tidak ada kepastian kapan akan dilunasi” Jelasnya
Masih menurut narasumber karena sudah berulang kali menanyakan kekurangan uang tanah tersebut hanya sebatas janji janji saja.
Lalu ia memberikan surat somasi pertama dan kedua akan tetapi tetap tidak diindahkan oleh sang Kades.
“Bahkan saya sudah memberikan surat somasi dua kali agar pak Kades membayar kekurangan uang dari hasil jual tanah itu, akan tetapi tidak diindahkan juga” Tambahnya
Pada saat media mendatangi kantor desa Gembong untuk mengkonfirmasi kepada Kades, beliau tidak berada di tempat.(Senin, 22 Mei 2023) dan tidak meninggalkan pesan kepada stafnya akan pergi kemana. Sehingga seluruh perangkat desa Gembong tidak ada yang mengetahui kepergiannya.
Keesokan hari Selasa , 23 Mei 2023, awak media kembali datang ke kantor Desa Gembong, dan saat awak media bertanya kepada perangkat desa Gembong tentang keberadaan pak Kades, jawabnya sedang keluar dari pagi dan tidak tahu kemana, karena pak Kades tidak berpesan kepada kami. Terang salah satu perangkat desa.
Upaya yang dilakukan awak media untuk berusaha berkomunikasi melalui whatsap maupun telpon juga dilakukan. Namun Andreas tidak merespon baik membalas maupun menerima telphone, dan cenderung menghindar dari kejaran awak media.
Kepala desa sebagai publik figur dan orang yang dituwakan didesa seharusnya memberikan contoh kepada masyarakatnya yang baik dan sebagai pelayan masyarakat yang baik pula. Akan tetapi justru terkesan mempermainankan masyarakat.
(Bersambung)
( Purwo Santoso )












