Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Mei 2023 16:24 WIB ·

Penandatanganan Berkas Perdamaian Tergugat Dibawah Tekanan


 Penandatanganan Berkas Perdamaian Tergugat Dibawah Tekanan Perbesar

Palembang, Sumatra Selatan | Sidik Fakta – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat beberapa ahli waris, atas perkara sengketa UBD Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat, Selasa (23/5/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi SH MH, menghadirkan pihak tim kuasa hukum penggugat dan tim kuasa hukum tergugat beserta saksi dari pihak tergugat yang merupakan seorang Notaris bernama Amir Husein.

Dalam fakta persidangan saksi yaitu Amir yang merupakan seorang Notaris dalam keterangannya menyatakan, dirinya mengenal dengan keempat pemilik UBD, dan saksi menyampaikan saya mengenal saat mereka datang pada 10/4/21 memberikan penjelasan ada pernyataan keterlambatan.

“Sempat ada mediasi perdamaian terlebih dahulu sebelum terjadi gugatan,” terang Saksi.

Sementara itu usai sidang tim kuasa hukum pihak pengugat dari Universitas Bina Darma (UBD) Palembang melalui Fajri Yusuf Herman menjelaskan keterangan saksi didalam persidangan.

“Dalam persidangan pihak kuasa hukum tergugat mempertanyakan kepada saksi apakah pada waktu itu sesuai dengan anggaran dasar namun kemudian saksi ditanya oleh majelis hakim dan kami menanyakan hal yang sama kepada saksi sebagai notaris,” jelasnya.

Lalu menurutnya yang dituangkan adalah akta perdamaian, kemudian kami kembali bertanya konten dari akta perdamaian itu menjadi tanggung jawab notaris sebagai pemangku jabatan notaris atau para pihak.

“Jadi notaris menyatakan itu tetap sah karena draft itu berasal dari para pihak sendiri, jadi tanggung jawab konten dan kelanjutannya ialah parak pihak yang hadir. Kami bertanya kepada saksi notaris apakah pernah ada upaya pembatalan atau tidak setuju dengan akta itu? Tapi jawabnya ga ada,” terangnya.

Sedangkan tanggapan dari tim kuasa hukum tergugat melalui Novel Suwa mengtakan bahwa saksi didalam sidang dihadirkan dari tergugat I Samapai X yang merupakan seorang Notaris yang bernama Amir Husein yang membuat akte perdamaian.

“Jadi akte perdamaian dijelaskan oleh majelis hakim bahwa perdamaian itu adalah orang kedua belah pihak dengan hati yang baik dan hati berdamai dan sejahtera,”ucapnya.

Ternyata dari hakim mengukap kepada motaris Amir Husei bahwa dalam UU Notaris tidak boleh ada tekanan atau secara psikologi yang terjadi tanggal 10 april 2001 disitu bahwa tergugat ada tekanan masalah laporan polisi dan atas hal tersebut klien merasa dibawah tekanan.

“Ketua Yayasan yang lama dahulu tertekan dengan laporan polisi tersebut, menurut pihaknya secara tidak langsung tidak dibenarkan perdamaian tersebut, ” jelas Novel.

Kemudian Novel menjelaskan bahwa dalam keterangan saksi dalam melakukan perdamaian tersebut tidak dilakukan bersamaan yang dimana didalam melakukan perdamaian tersebut dilakukan secara bersama dan disaksikan notaris. Namun pihak mereka datang satu persatu antara pihak pelapor dan terlapor yang dengan jeda jarak 2 jam.

“Tidak boleh ada lampiran lain seolah-olah ada penekanan semua disini,” ujarnya.

Riyansa.Sf

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News