Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Mei 2023 10:54 WIB ·

Polisi Tangkap TO Pencurian Mobil Pick Up di Menggala


 Polisi Tangkap TO Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Perbesar

Tulang Bawang, Lampung | Sidik Fakta – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan target operasi (TO).

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial PE als PG (54), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (15/05/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan TO. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (17/05/2023).

Lanjutnya, sebelum menangkap PE als PG, petugas kami sudah terlebih dahulu menangkap dua orang pelaku yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Dua pelaku tersebut ditangkap Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap PE als PG sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan telah dilakukan gelar perkara sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, barulah kami menangkap PE als PG yang menjadi dalang utama pencurian mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver, milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, yang terjadi pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, peran PE als PG ini adalah orang yang merencanakan pencurian mobil pick up. Saat itu pelaku AI datang ke rumah PE als PG dengan membawa kunci kontak cadangan, yang mana AI ini merupakan pemilik awal mobil tersebut sebelum di jual kepada korban.

“Jadi AI ini sebelum mencuri mobil pick up milik korban, terlebih dahulu sudah datang ke rumah PE als PG untuk meminta arahan dengan membawa kunci kontak cadangan. Setelah mendapatkan arahan barulah AI bersama NH melakukan pencurian mobil di rumah korban,” imbuhnya.

Pelaku PE als PG saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sapri.Sf

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News