Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Apr 2023 23:31 WIB ·

SDN Paduan Rajawali Diduga Kibarkan Bendera Robek dan Kusam


 SDN Paduan Rajawali Diduga Kibarkan Bendera Robek dan Kusam Perbesar

Tulang Bawang | Sidik Fakta – Selain diduga anggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Fiktip SDN 01 Paduan Rajawali Kecamatan Meraksa Aji kibarkan bendera robek dihalaman sekolah setempat beberapa hari lalu.

Adapun terlihat dugaan fiktip dana BOS SDN 01 Paduan Rajawali pada plavon rusak dan bocor sedangkan didalam realisasi dana BOS dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah  namun hal itu diduga disimpangkan seperti yang disampaikan Anggota Lsm Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK-NKRI) Tulang Bawang selasa 18/4/2023.

“Di juknik BOS SD itu jelas dialokasi untuk pemeliharaan berapa persen namun masih ditemukan plavon SDN 01 Paduan Rajawali rusak,”Ucapnya.

Selain itu juga SDN 01 Paduan Rajawali diduga menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengibarkan bendera yang sudah robek dihalaman sekolah tanpa memikirkan dampak dan sanksi pidananya yang sudah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 sebagai mana dimaksud pasal 24 huruf c dan pasal 67 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009.yang berbunyi,Setiap orang dengan sengaja mengibarkan  Bendera Negara yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun  atau denda paling banyak 100.000.000,-(Seratus juta rupiah).

Saat dikonfirmasi awak media salah satu guru SDN 01 Paduan Rajawali diruang kelasnya beberapa hari lalu,banyak terdiam dan sesekali mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu karna kepala sekolah SDN 01 Paduan Rajawali Pelita Wati sedang tidak ada ditempat/tidak masuk mengajar,

“Saya tidak tahu,kepala sekolah nya tidak masuk hari ini,”Ucapnya Singkat

Selanjutnya,Anggota LSM BARAK NKRI akan menindak lanjuti dugaan pengibaran  terhadap sang saka merah putih yang dikibarkan SDN Paduan Rajawali dihalaman sekolah tanpa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat sayangkan hal ini bisa terjadi di salah satu pendidikan formal yang notabene nya mendidik generasi bangsa agar menjadi generasi yang taat dan patuh kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, bukan sebaliknya mencontohkan preseden buruk dimata peserta didik yang menempuh Sekolah Dasar Negeri Paduan Rajawali,” Tegasnya

Diharapkan kepada Dinas Pendidikan terkait agar untuk memanggil dan memberi sanksi kepada kepala Sekolah Dasar SDN 1 Paduan Rajawali Pelita Wati yang diduga bermasalah

Saat dikonfirmasi awak media melalui via whatsapp Kepala SDN 1 Paduan Rajawali Pelita Wati,terkesan tidak ingin dikritik dan mengeluarkan ucapan yang tidak apik dari seorang pendidik,

“Saya acungkan jempol karena saudara adalah orang yang pintar dan cerdas untuk mengoreksi,saya orangnya kurang cerdas dalam hal ini,maaf ya kita puasa,kalau mencari kesalahan orang lain itu sangatlah mudah,saya lagi masak mohon maaf,”Ucap Kepsek Pelita Wati.

(TIM)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News