Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Apr 2023 11:51 WIB ·

Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas


 Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Pakaian Import Bekas Perbesar

Mataram NTB | Sidik Fakta – Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap serta mengamankan tersangka dan barang bukti tindak pidana trifting / penjualan barang bekas di wilayah Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Dalam tindak pidana tersebut tim Opsenal Dit. Reskrimsus Polda NTB mengamankan satu tersangka dengan inisial M, Prempuan warga Kecamatan Sekarbela,Mataram serta menyita 31 Bal (karung kemasan) Pakaian bekas.

Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Selasa (04/04/2023).

“Kenapa Pemerintah melarang import barang-barang Pakaian bekas?. Ini akan mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku Usaha menengah dan kecil yang ada. Pemerintah dan kita semua sepakat bahwa trifting tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah menjadi meningkat atau berkembang,”ungkap Kapolda NTB.

Menurutnya, pengungkapan Kasus seperti ini tidak boleh berhenti sampai disini, Kepolisian dan segenap stekholder baik dari Pemerintah Provinsi hingga pemerintah Kabupaten kota harus bersinergi dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus serupa.

“Banyak lembaga ataupun instansi terkait yang harus berada didalamnya sebagai upaya pencegahan. Penindakan seperti ini tentu tidak akan menyelesaikan masalah karena ini bisa saja terjadi secara berulang baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku berbeda,”tegasnya.

“Untuk itu Perkara seperti ini harus dapat dikembangkan sebagai dasar upaya pencegahan yang kita lakukan bersama,”ucapnya.

Sementara itu Dalam penjelasan yang disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu SIK bahwa modus tersangka M dalam melakukan Kegiatan perdagangan Pakaian Import Bekas dimana tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang (HJ) yang berada di luar pulau Lombok.

Kemudian M melakukan penjualan melalui salah satu akun Medsos (FB) dengan menawarkan kepada sejumlah pertemanan di akun Medsos tersebut. Disamping itu tersangka juga melakukan penjualan langsung kepada pengecer dalam bentuk Bal (Kemasan Karung) yang dilakukan di rumah tersangka.

“Menurut Pengakuan tersangka 31 Bal barang pakaian bekas tersebut bila di rupiahkan mencapai 90 – 150 Juta rupiah,”beber Dir. Reskrimsus.

Kepada Tersangka (M) yang memperdagangkan pakaian import bekas tersebut di sangkakan pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag no 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang export dan import, dimana pelaku dijerat penjara 5 tahun paling lama dan atau pidana denda paling tinggi 5 Milyard rupiah.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri plh. Kabid Humas Polda NTB, Perwakilan Dinas Perdagangan NTB serta perwakilan Kantor Beacukai Mataram.

(H. Syamsul Hadi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News