Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 20 Mar 2023 11:45 WIB ·

Baru Bebas pada Bulan Desember 2022 , GD Kembali Masuk ke Penjara Gara-gara Narkotika


 Baru Bebas pada Bulan Desember 2022 , GD Kembali Masuk ke Penjara Gara-gara Narkotika Perbesar

sidikfakta.com |Kebumen, Kasus penyalahgunaan narkoba kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Salah seorang pemuda inisial GD (40) warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Rabu 11 Februari 2023 saat berada di rumahnya.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan,” jelas Kompol Bakti, Senin 20 Maret 2023.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Selanjutnya sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali sambil menunjukkan barang bukti.

Penuturan tersangka kepada penyidik, barang bukti itu adalah miliknya. Dia juga pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus narkoba.

GD yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi, baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022, namun ternyata belum jera dari ketergantungannya dengan narkoba.

Kini untuk ke sekian kalinya GD kembali meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi. Oleh penyidik ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak delapan milyar rupiah.

Purwo Santoso

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News