Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 17 Mar 2023 09:16 WIB ·

LSM GMBI Kembali Gerudug Bawaslu Kabupaten Kebumen


 LSM GMBI Kembali Gerudug Bawaslu Kabupaten Kebumen Perbesar

sidikfakta.com | Kebumen, Ketidakpuasan LSM GMBI terhadap kinerja BAWASLU Kabupaten Kebumen terkait penjaringan Panwaslu tingkat kecamatan dan desa, masa GMBI distrik Kebumen kembali lakukan unjuk rasa didepan kantor BAWASLU, Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam orasinya Juwen Ronggo Warsito menyampaikan bahwa kinerja BAWASLU tidak profesional. Terbukti dengan menjaring panwaslu tingkat kecamatan dan desa tanpa mempertimbangkan resiko pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dengan paruh waktu. Hal ini dibuktikan dengan dilantiknya beberapa perangkat desa masuk dalam jajaran panwaslu.

Dikatakan pula bahwa tugas pokok perangkat desa adalah pelayanan kepada masyarakat yang tidak bisa diwakilkan kepada siapapun. Tetapi ketika perangkat desa rangkap jabatan sebagai panwaslu diyakini kinerjanya tidak akan maksimal baik didalam pelayanan masyarakat maupun sebagai pengawas pemilu, tegasnya

Kemudian perwakilan LSM GMBI diterima di ruang rapat Bawaslu kabupaten Kebumen dan diterima oleh komisioner Bawaslu. Dalam audiensi yang dimoderatori oleh kordiv. SDM dan organisasi Maria Erni Peristiwanti SE, kemudian memberikan kesempatan kepada perwakilan GMBI untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan kepada komisioner Bawaslu.

Waluyo selaku sekretaris GMBI distrik Kebumen mempertanyakan perihal dilantiknya perangkat desa didalam jajaran panwaslu tingkat kecamatan apakah sudah memenuhi unsur keadilan. Sementara perangkat desa harus melayani masyarakat didesanya tidak bisa dilakukan paruh waktu, sementara pekerjaan di panwaslu juga harus dilakukan penuh waktu.

Dalam kesempatan yang sama Arif Supriyanto, S. Sos selaku ketua kordiv. Penindakan pelanggaran menjawab bahwa, yang dilakukan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Hal ini ditanggapi oleh Puput selaku ketua GMBI Kebumen bahwa jawaban Arif sangat normatif, sehingga GMBI tetap akan melakukan gerakan sampai dengan permohonannya dikabulkan dengan cara unjuk rasa dengan masa yang lebih banyak lagi

Selanjutnya masa GMBI bergegas pergi menuju kantor Sekda kabupaten Kebumen untuk menemui Bupati Kebumen. Namun sesampainya diruang rapat dikantor Sekda kabupaten Kebumen tidak diterima oleh bupati, sehingga ketua GMBI Puput menolak menyampaikan aspirasinya dan memilih membubarkan diri.

Dalan orasinya, Puput menyampaikan akan kembali melakukan aksinya dengan masa yang lebih besar dan akan melibatkan Pimpinan GMBI Jawa tengah yang akan diikuti oleh masa GMBI SE Jawa tengah pungkasnya.

Purwo Santoso

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News