sidikfakta.com |Tulang Bawang Lampung – Pelaku pengaiayaan terhadap istrinya sendiri berhasil ditangkap Polsek Banjar Agung.
Pelaku berinisial A, berusia 49 tahun ini kesehariannya adalah bertani kebon, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Imbuh Kapolsek Banjar Agung AKP.M Taufik SH.MH. pada sidik fakta mengatakan bahwa pada “Hari Minggu 26/02/2023 sekitar pukul 21:00 waktu lampung anggota saya menangkap pelaku penganiyaan terhadap istrinya sendiri pelaku saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Agung”
Kemudian dalam kasus ini AKP.M Taufik SH.MH. anggotanya menyita suatu barang bukti diantaranya berupa baju daster warna pink bermotif bunga yang dikenakan korban berinisial A. 38 tahun yang mana kesehariannya sebagai ibu rumah tangga dan satu buah sapu ijuk dengan panjang sekitar 115cm yang digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Lalu Kapolsek menjelaskan juga menurut keterangan dari seorang korban pada hari Minggu 26/02/2023 sekitar pukul 08:00. Waktu lampung ia pun sudah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sang suami di dalam rumah mereka di Kampung Banjar Agung.
Tegasnya pula pada sidik fakta seorang anggota perwira mengatakan “kemudian Cara pelaku dalam melakukan penganiayaan ini dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu ke bagian bagian tangan korban sebelah kanan dan kirinya serta bagian paha akibatnya korban mengalami luka luka di siku tangan sebelah kanan, serta memar memar dibagian kedua tangan dan dibagian kedua pahanya juga”
Kapolsek Banjar Agung AKP. Taufik SH MH.mejelaskan juga dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya sendiri ini ternyata sudah berulang kali terjadi, Pelaku dan korban sudah menikah sejak tahun 2007, serta telah dikarunia dua orang anak.
Kemudian akibat perbuataannya pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri, saat ini sudah diaman kan dan dilakukan penahanan oleh Mapolsek Banjar Agung, dan pelaku penganiayaan ini dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
JN.S.F.












