Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 10 Des 2025 20:20 WIB ·

Wagub LIRA Jatim Soroti Proyek Pembangunan Dapur SPPG MBG di Kecamatan Gadingrejo dengan Nilai Kontrak 14,4 Miliar. 


 Wagub LIRA Jatim Soroti Proyek Pembangunan Dapur SPPG MBG di Kecamatan Gadingrejo dengan Nilai Kontrak 14,4 Miliar.  Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Proyek pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang berlokasi di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, terdapat dugaan adanya tidak transparan dan di nilai asal asalan. (10/12/25).

Proyek pembangun SPPG yang menelan anggaran Rp 14.448.047.265,00 ini menuai sorotan dari berbagai kalangan aktivis, LSM, serta media lokal. Proyek dengan nilai besar tidak tercantum sumber anggaran dari mana dan Papan Informasi Publik (PIP) tidak terpasang dengan jelas, bagaikan proyek siluman padahal jelas anggaran dari rakyat.

Wagub LIRA Jatim Soroti Proyek Pembangunan Dapur SPPG MBG di Kecamatan Gadingrejo dengan Nilai Kontrak 14,4 Miliar.

Proyek yang di menangkan oleh Kontraktor CV AZERA MULTI KREASI dan Konsultan Pengawas PT AMYTHAS , dengan waktu pelaksanaan yang sangat singkat yaitu 60 hari kalender. Terhitung mulai 31 Oktober 2025 hingga 30 Desember 2025.

Wagub LSM LIRA Jatim, Ayi Suhaya yang terjun langsung ke lokasi melihat proses pembangunan SPPG yang di duga menyalahi prosedur tidak sesuai SOP dan banyak temuan lapangan.

“Pekerjanya tidak ada yang memakai keselamatan kerja (K3), peralatan proyek serta jumlah pekerja yang dipekerjakan sekitar 10 orang. Bahkan pelaksana proyek dan konsultan pengawas tidak ada di tempat” ungkapnya, usai melihat lihat lokasi proyek, Rabu (10/12/202025) pagi sekira pukul 09:30 wib.

Ayi, juga menyoroti aspek transparansi publik dalam proyek tersebut. Ia menilai papan informasi proyek (PIP) tidak terpasang dengan jelas.

“Papan informasi publik tidak terpasang dengan jelas serta tulisannya kecil-kecil, ini bukti kuat tidak adanya keterbukaan informasi. Apakah dibolehkan seperti itu?” ucapnya

Menurutnya, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

“Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.” tegas Ayi

Ayi Suhaya juga menjelaskan pemasangan papan nama proyek diatur oleh undang undang.

“Bahwa proyek yang dibiayai APBN/APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut:

  • UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.” tegas Ayi

Lebih lanjut, Ayi menambahkan UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik. Program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.” imbuhnya

Baca Juga Berita Lainnya : 100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Dibagikan ke Tukang Becak Kota Pasuruan

Pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. Ia menyebut pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).

“Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran sesuai dengan ketentuan dan tentunnya lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.” pungkasnya.

Harapannya proyek pembangunan SPPG seluruh yang ada di kota Pasuruan, menjadi atensi serius bagi Presiden Prabowo Subianto dan APH (aparat penegak hukum). Mulai dari KPK, Kejagung, Kapolri, Kapolda, Kapolres, hingga Kejari Kota Pasuruan untuk mengawasi. Agar hasilnya sesuai dengan standar yang diharapkan pemerintah dan masyarakat kota Pasuruan.

 

// M. Ichwan //

 

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News