Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Des 2025 17:12 WIB ·

GM-FKPPI Desak Polisi Periksa Ribka Tjiptaning, Ayi Suhaya: Ucapannya Bisa Memecah Bangsa.


 GM-FKPPI Desak Polisi Periksa Ribka Tjiptaning, Ayi Suhaya: Ucapannya Bisa Memecah Bangsa. Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan, Ayi Suhaya, didampingi sekretaris dan wakil ketua, memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Reskrim Tindak Pidana Umum Polres Pasuruan. Pemanggilan ini terkait laporan resmi GM-FKPPI atas pernyataan mantan anggota DPR, Ribka Tjiptaning, yang menyebut almarhum Presiden Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. (04/12/25).

GM-FKPPI Desak Polisi Periksa Ribka Tjiptaning, Ayi Suhaya: Ucapannya Bisa Memecah Bangsa.

Usai pemeriksaan di Mapolres Pasuruan, Ayi Suhaya mengatakan bahwa telah sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Total ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan kepadanya,

“Tadi kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Total ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan kepada kami,” ujar Ayi Suhaya saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolres Pasuruan, Kamis 4 Desember 2025.

Menurut Ayi, klarifikasi yang mereka berikan mencakup alasan pelaporan yang di buat pada 14 November 2025. GM-FKPPI menilai ucapan Ribka tidak sekadar kontroversial. Tetapi berpotensi menyesatkan publik karena di sampaikan oleh sosok yang memiliki pengaruh besar.

“Kami mewakili masyarakat yang merasa dirugikan secara imateril. Pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan almarhum Presiden Soeharto membunuh jutaan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ayi juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lantaran pernyataan tersebut di nilai mengandung unsur informasi menyesatkan dan berpotensi memicu ujaran kebencian.

“Ini bisa menjadi bahaya laten. Pernyataan seperti itu berpotensi memecah belah masyarakat,” tegas Ayi.

Baca Juga Berita Lainnya : Bawaslu Kota Pasuruan Tegaskan Penguatan Pengawasan Data Pemilih 2025.

Dalam kesempatan itu, Ayi menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Pasuruan. Dan berharap pihak kepolisian segera memanggil saudari Ribka untuk di mintai keterangan

“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang merespons laporan kami dengan profesional. Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil saudari Ribka untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

M. Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News