Purworejo | SidikFakta.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Peduli Lingkungan DPC Kabupaten Purworejo dengan DPRD di gelar di ruang rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purworejo . Guna membahas persoalan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Ngombol tepatnya Desa Malang Kabupaten Purworejo. Rapat di pimpin langsung Ketua Komisi II, Alipan, dan juga di hadiri oleh Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo. (18/11/25).
Hadir dalam forum tersebut Kepala Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat Grabag, Camat Ngombol, Kepala Desa Patutrejo, serta Kepala Desa Malang, Kecamatan Ngombol dan masyarakat peduli lingkungan hidup DPC kabupaten Purworejo.
Tim Terpadu Segera Tindak Lanjuti Adanya Tambang Ilegal, Saat Rapat Bersama Komisi II DPRD Purworejo
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pertemuan hari ini di fokuskan untuk membahas aktivitas tambang ilegal di dua kecamatan tersebut.
“Saya minta kepada Komisi II untuk dibuatkan notulennya terkait audiensi ini,” tegasnya.
Dari Dinas PUPR,Suranto.S.sos menyampaikan bahwa berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Area yang di persoalkan tidak masuk dalam zona pertambangan.
” Jadi di sana tidak ada ijin tambang” terangnya.
Baca Juga Berita Lainnya : BPN Kota Pasuruan Bagikan 16 Sertipikat Elektronik Warga Kelurahan Purworejo.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Purworejo, Wiyoto. Menjelaskan bahwa penanganan tambang ilegal telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim terpadu yang sudah memiliki SK Bupati.
“Maka terkait tambang ilegal akan segera ditindak lanjuti,” ujarnya.
“RDP berjalan lancar dan seluruh peserta yang hadir sepakat bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut harus ditangani secara tegas. Sesuai aturan yang berlaku dan akan segera di Rapakan di Forkompinda.” terangnya.
// Purwo Santoso & Team //
Kaperwil Jateng












