Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 14 Nov 2025 16:37 WIB ·

GM-FKPPI Pasuruan Raya Laporkan Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan, Atas Ucapannya soal Mantan Presiden Soeharto


 GM-FKPPI Pasuruan Raya Laporkan Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan, Atas Ucapannya soal Mantan Presiden Soeharto Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya mengadukan politisi PDIP Ribka Tjiptaning ke Polres Pasuruan. Aduan ini terkait pernyataan kontroversialnya mengenai Presiden ke-2 RI Soeharto. Ribka Tjiptaning di adukan karena menyebut almarhum Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat” pernyataan yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

GM-FKPPI Pasuruan Raya Laporkan Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan, Atas Ucapannya soal Mantan Presiden Soeharto

Ketua GM FKPPI, Ayi Suhaya, SH., menyatakan aduan mendapat dukungan sejumlah barang bukti video. Ayi menilai pernyataan Politisi PDIP Ribka Tjiptaning sangat menyesatkan publik dan tidak berdasarkan fakta.

“Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Ayi di Mapolres Pasuruan usai laporan. Jum’at (14/11/2025)

Namun, FKPPI tidak bisa melaporkannya secara resmi karena tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto.
Oleh sebab itu, aduan FKPPI Pasuruan Raya hanya di terima sebagai Pengaduan Masyarakat atau Dumas. Ayi menegaskan inisiatif pelaporan ini murni dari FKPPI untuk menjaga ruang publik.

“Kami menganggap Ribka melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”. tegasnya

Baca Juga Berita Lainnya : DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Keluhan BBM Pertalite

Ayi hadir bersama Sekretaris GM FKPPI Pasuruan Raya, Fajar Kustanto dan pengurusnya, Okik Bintara Yudha ke Polres Pasuruan. Bagian SPKT Polres Pasuruan telah menerima laporan aduan mereka.

FKPPI menyatakan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian dan berharap kasus ini mendapatkan penanganan secara transparan dan akuntabel .

“Kami ingin persoalan ini dituntaskan agar tidak terus memicu polemik di masyarakat,” pungkas Ayi.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News