Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya mengadukan politisi PDIP Ribka Tjiptaning ke Polres Pasuruan. Aduan ini terkait pernyataan kontroversialnya mengenai Presiden ke-2 RI Soeharto. Ribka Tjiptaning di adukan karena menyebut almarhum Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat” pernyataan yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
GM-FKPPI Pasuruan Raya Laporkan Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan, Atas Ucapannya soal Mantan Presiden Soeharto
Ketua GM FKPPI, Ayi Suhaya, SH., menyatakan aduan mendapat dukungan sejumlah barang bukti video. Ayi menilai pernyataan Politisi PDIP Ribka Tjiptaning sangat menyesatkan publik dan tidak berdasarkan fakta.
“Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Ayi di Mapolres Pasuruan usai laporan. Jum’at (14/11/2025)
Namun, FKPPI tidak bisa melaporkannya secara resmi karena tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto.
Oleh sebab itu, aduan FKPPI Pasuruan Raya hanya di terima sebagai Pengaduan Masyarakat atau Dumas. Ayi menegaskan inisiatif pelaporan ini murni dari FKPPI untuk menjaga ruang publik.
“Kami menganggap Ribka melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”. tegasnya
Baca Juga Berita Lainnya : DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Keluhan BBM Pertalite
Ayi hadir bersama Sekretaris GM FKPPI Pasuruan Raya, Fajar Kustanto dan pengurusnya, Okik Bintara Yudha ke Polres Pasuruan. Bagian SPKT Polres Pasuruan telah menerima laporan aduan mereka.
FKPPI menyatakan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian dan berharap kasus ini mendapatkan penanganan secara transparan dan akuntabel .
“Kami ingin persoalan ini dituntaskan agar tidak terus memicu polemik di masyarakat,” pungkas Ayi.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya













