Banjarnegara | Sidikfakta.com – Institusi Kepolisian adalah institusi yang menjadi sandaran masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu institusi kepolisian wajib bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus dari aduan masyarakat pencari keadilan demi tegaknya hukum di negara Republik Indonesia. Namun ketidakpuasan masyarakat terhadap institusi kepolisian juga bisa terjadi ketika aparat kepolisian khususnya unit Reskrim . Yang mana mendapat respon lamban dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan manipulasi data. Adanya dugaan dari seorang notaris berinisial LS, mengingat laporan pihak korban tertera tanggal 28 Oktober 2024 hingga saat ini belum ada peningkatan yang berarti. (29/10/25).
Dianggap Lamban Dalam Penanganan Laporan Dugaan Manipulasi Data Oleh Notaris LS Berujung Audiensi Di Polres Banjarnegara
Atas ketidakpuasannya, pada hari ini, Rabu 28 Oktober 2025 bertempat di Polres Banjarnegara Unit Reskrim. Ambar Sutopo yang merupakan salah satu pelapor didampingi oleh belasan anggota GMBI Distrik Banjarnegara melakukan audiensi dengan maksud menanyakan perkembangan proses laporannya. Mengingat laporan sudah terlaksana, sekira 1 ( satu ) tahun yang lalu namun sebagai pelapor belum mendapatkan informasi perkembangan ataupun SP2HP.
Kepada awak media Ambar Sutopo setelah audiensi menyampaikan, bahwa
” Kami melakukan audiensi ke Polres Banjarnegara ini, terkait dengan laporan yang kami anggap lamban dalam penanganannya, mengingat laporan kami tertanggal 24 Oktober 2024 hingga kini belum juga ada perkembangan signifikan, sehingga kami didampingi LSM GMBI bermaksud menanyakan proses penanganan kasus yang kami laporkan. Kami menduga pihak aparat tidak profesional dalam menjalankan tugas ” ungkapnya.
Lebih lanjut Ambar , sapaannya, juga menjelaskan, bahwa
” Kami merasa kecewa terhadap unit Reskrim Polres Banjarnegara karena selama ini kami sebagai masyarakat dan juga sebagai pelapor tidak pernah mendapatkan pemberitahuan perkembangan kasus yang kami laporkan yaitu SP2HP, sehingga saya menilai kinerja dari unit Reskrim Polres Banjarnegara cenderung tidak cakap bekerja ” tuturnya.
Baca Juga Berita Lainnya : Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Harimau Audiensi Kesbangpol Dan Dinas Terkait Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) Di Banjarnegara
Pada saat yang sama Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino kepada awak media menerangkan, bahwa
” Kami sudah melakukan penanganan kasus tersebut secara proporsional dan terukur, mengingat laporan tersebut harus kami dalami dengan seksama dan kami juga membutuhkan data pembanding yang akurat. Sementara saat ini kami sudah meningkatkan status Lidik menjadi sidik, sehingga kami juga memohon kepada pelapor atau masyarakat yang melaporkan kepada pihak kepolisan agar bersabar dan mengikuti perkembangan selanjutnya, yang nantinya akan kami terbitkan SP2HP ” terangnya.
Slamet Wahyudi selaku ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara juga berharap, bahwa
” Saya selaku ketua LSM GMBI yang mendampingi kasus ini berharap agar pihak Polres Banjarnegara bersikap profesional dalam menangani kasus ini, dan kami selaku lembaga yang bersifat sebagai penyeimbang dan kontrol sosial didalam masyarakat akan mengawal kasus ini sampai berakhirnya kasus ini ” harapnya.
// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng













