Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2025. Pengadaan acara ini di kantor Kecamatan Purworejo, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kebonagung, Kota Pasuruan, Kamis (14/8/2025) siang.
Kegiatan sosialisasi ini serentak terlaksana di empat kecamatan se-Kota Pasuruan secara bergilir. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perkim, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dan puluhan penerima bantuan program RTLH pada acara ini.
Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni
Kepala Bidang Perusahaan dan Kawasan Pemukiman, Wisnu Bagya Winarsa, menegaskan,
“bahwa sebanyak 57 penerima bantuan program RTLH di kecamatan Purworejo dan akan dibagi enam kelompok untuk menentukan toko yang telah dipilih oleh pihak dinas” tegasnya
Wisnu, juga menjelaskan ada 15 toko bangunan yang terpilih sebagai penyedia bahan material. Toko-toko ini mendapat penilaian bahwa telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti ketersediaan barang, armada pengiriman, dan pelayanan yang baik.
Meskipun demikian, penerima bantuan tetap diarahkan untuk berbelanja di toko yang berada terdekat di wilayah kecamatan masing-masing. Untuk Kecamatan Purworejo, ada tiga toko yang menjadi penyedia bahan bangunan di wilayah kecamatan Purworejo.
Wisnu juga menekankan pentingnya nota pembelian sebagai bukti pelaporan. Nota ini harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.
“Belanjakan dana ini sesuai dengan RAB. Jika ada toko yang terlambat 2 -3 hari mengirim barang yang dipesan, kami akan berikan sanksi. Bantuan ini bertujuan mengubah rumah yang tadinya belum layak menjadi layak, bukan dari jelek menjadi bagus,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wisnu mempersilakan penerima bantuan jika ingin menambah biaya dari tabungan pribadi agar rumah bisa menjadi lebih baik. Intinya bantuan ini senilai 17.500.000/penerima.
“Dana sebesar Rp.17.500.000, semua dari anggaran APBD T.A 2025. Saya harus menjaga transparansi, karena nantinya akan diperiksa. Jadi, mohon simpan nota belanja dengan baik, jangan sampai hilang,” imbuhnya.
Penerima program RTLH di Kecamatan Purworejo, total ada 57 penerima yang tersebar di tujuh kelurahan, anatara lain :
Pohjentrek: 18 penerima
Wirogunan: 6 penerima
Tembokrejo: 4 penerima
Purutrejo: 8 penerima
Kebonagung: 4 penerima
Purworejo: 10 penerima
Sekargadung: 7 penerima
Baca Juga Berita Lainnya : Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan
Setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp17,5 juta tanpa dipungut biaya apapun. Rincian dana tersebut sebagai berikut Rp12,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah tukang.
Enam Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) akan membantu penerima bantuan di Kecamatan Purworejo. Para TFL ini bertugas membimbing penerima dalam memilih toko bangunan dan menyusun RAB berdasarkan nota pembelian sebagai laporan akhir.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya