Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Agu 2025 22:57 WIB ·

Polemik Sengketa Tanah Griya Mulya: Ada Apa Sebenarnya?


 Polemik Sengketa Tanah Griya Mulya: Ada Apa Sebenarnya? Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Polemik sengketa tanah antara pihak perumahan Griya Mulya dengan pemkot Pasuruan jadi perhatian publik. Lahan seluas 8.370 meter persegi berada di lokasi yang strategis di kota Pasuruan. (01/08/25).

Dua dokumen sertifikat yang berbeda tahun penerbitannya menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat. Terbitnya sertifikat tumpang tindih hak atas tanah menimbulkan sengketa pertanahan yang melibatkan. Kantor Pertanahan sebagai pejabat berwenang dan juga masyarakat pemilik hak atas tanah.

Polemik Sengketa Tanah Griya Mulya: Ada Apa Sebenarnya?

Perselisihan mengenai status tanah di kawasan Griya Mulya, Kelurahan Kebonagung, Kota Pasuruan tersebut. Perolehan dari data menyebutkan, sertifikat kepemilikan perumahan Griya Mulya telah terbit sejak 1993 dengan luas terdata 8.370 meter persegi. Sementara itu, dokumen hak atas tanah sebagai lokasi pasar yang terbit pada 1997.

Situasi ini menimbulkan dugaan tumpang tindih. Karena sebagian area pasar berdiri di lahan yang diklaim sebagai bagian dari perumahan tersebut. Kondisi tersebut memicu seruan agar lembaga teknis segera melakukan klarifikasi atas data pertanahan yang ada.

Dugaan pembangunan sejumlah fasilitas publik, seperti pusat layanan kesehatan dan tempat niaga, dilakukan di atas bidang tanah yang tercatat milik Griya Mulya. Berdasarkan pengukuran terakhir luas lahan 7.906 meter persegi, otomatis luas yang tersisa 464 meter persegi, dari total 8.370 meter persegi.

LSM Membangun Bersama Rakyat (M_BARA) menyampaikan keprihatinan terhadap potensi pelanggaran administratif dalam tata kelola lahan. sejak awal ikut mendampingi warga yang terdampak dan meminta transparansi dari seluruh instansi terkait.

Saat konfirmasi awak media, Kepala Dinas BPKA Kota Pasuruan, Mochamad Amien, belum memberikan keterangan final.

“Kami masih menunggu hasil resmi dari pertemuan dengan BPN. Kami masih pelajari untuk menentukan langkah lanjutan,” ucapnya saat ditemui awak media.

“Dan kami belum bisa menjelaskan secara rinci, mas, nunggu hasil selanjutnya” imbuhnya

Sementara itu, Ketua M_BARA, Saiful Arif, menyatakan pihaknya sedang mengonsolidasikan jaringan internal. Rencana audensi ke kantor BPKA tengah disiapkan guna meminta penjelasan langsung atas proses verifikasi dokumen kepemilikan lahan.

Saiful menekankan perlunya tata kelola yang terbuka dalam penyelesaian perkara yang menyangkut hak-hak publik.

“Kami ingin persoalan ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat ketidakjelasan administratif,” tandasnya.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongan Ludes Terjual

11 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

10 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Dorong Digitalisasi dan Sinergi dengan Pemerintah Desa, PMM UNU & STAI Salahuddin Gelar Talk Show UMKM

10 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Trending di Sidik News