Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Agu 2025 22:57 WIB ·

Polemik Sengketa Tanah Griya Mulya: Ada Apa Sebenarnya?


 Polemik Sengketa Tanah Griya Mulya: Ada Apa Sebenarnya? Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Polemik sengketa tanah antara pihak perumahan Griya Mulya dengan pemkot Pasuruan jadi perhatian publik. Lahan seluas 8.370 meter persegi berada di lokasi yang strategis di kota Pasuruan. (01/08/25).

Dua dokumen sertifikat yang berbeda tahun penerbitannya menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat. Terbitnya sertifikat tumpang tindih hak atas tanah menimbulkan sengketa pertanahan yang melibatkan. Kantor Pertanahan sebagai pejabat berwenang dan juga masyarakat pemilik hak atas tanah.

Polemik Sengketa Tanah Griya Mulya: Ada Apa Sebenarnya?

Perselisihan mengenai status tanah di kawasan Griya Mulya, Kelurahan Kebonagung, Kota Pasuruan tersebut. Perolehan dari data menyebutkan, sertifikat kepemilikan perumahan Griya Mulya telah terbit sejak 1993 dengan luas terdata 8.370 meter persegi. Sementara itu, dokumen hak atas tanah sebagai lokasi pasar yang terbit pada 1997.

Situasi ini menimbulkan dugaan tumpang tindih. Karena sebagian area pasar berdiri di lahan yang diklaim sebagai bagian dari perumahan tersebut. Kondisi tersebut memicu seruan agar lembaga teknis segera melakukan klarifikasi atas data pertanahan yang ada.

Dugaan pembangunan sejumlah fasilitas publik, seperti pusat layanan kesehatan dan tempat niaga, dilakukan di atas bidang tanah yang tercatat milik Griya Mulya. Berdasarkan pengukuran terakhir luas lahan 7.906 meter persegi, otomatis luas yang tersisa 464 meter persegi, dari total 8.370 meter persegi.

LSM Membangun Bersama Rakyat (M_BARA) menyampaikan keprihatinan terhadap potensi pelanggaran administratif dalam tata kelola lahan. sejak awal ikut mendampingi warga yang terdampak dan meminta transparansi dari seluruh instansi terkait.

Saat konfirmasi awak media, Kepala Dinas BPKA Kota Pasuruan, Mochamad Amien, belum memberikan keterangan final.

“Kami masih menunggu hasil resmi dari pertemuan dengan BPN. Kami masih pelajari untuk menentukan langkah lanjutan,” ucapnya saat ditemui awak media.

“Dan kami belum bisa menjelaskan secara rinci, mas, nunggu hasil selanjutnya” imbuhnya

Sementara itu, Ketua M_BARA, Saiful Arif, menyatakan pihaknya sedang mengonsolidasikan jaringan internal. Rencana audensi ke kantor BPKA tengah disiapkan guna meminta penjelasan langsung atas proses verifikasi dokumen kepemilikan lahan.

Saiful menekankan perlunya tata kelola yang terbuka dalam penyelesaian perkara yang menyangkut hak-hak publik.

“Kami ingin persoalan ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat ketidakjelasan administratif,” tandasnya.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya.

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News