Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 25 Jul 2025 15:58 WIB ·

Ungkap Kasus Sabu, Polres Pasuruan Amankan Pasutri di Rembang dan Sita 4.5 Gram Barang Bukti


 Ungkap Kasus Sabu, Polres Pasuruan Amankan Pasutri di Rembang dan Sita 4.5 Gram Barang Bukti Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap sepasang suami istri dengan dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. (25/07/25).

Dari tangan keduanya, polisi menyita enam kantong plastik berisi sabu dengan total berat ±4,561 gram, alat hisap, timbangan elektrik, hingga uang tunai hasil transaksi narkoba sebesar Rp3.350.000.

Ungkap Kasus Sabu, Polres Pasuruan Amankan Pasutri di Rembang dan Sita 4.5 Gram Barang Bukti

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, penangkapan tersebut pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Petugas awalnya mengamankan SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Saat Kapolres Pasuruan menggeledah di depan rumah kawasan Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang. Menemukan sabu yang mereka akui sebagai milik suaminya, SLH (30), warga setempat.

“SLH sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap 30 menit kemudian tak jauh dari lokasi. Keduanya mengaku mendapat barang dari seorang bandar berinisial SUHU yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolres.

Barang bukti yang Kapolres Pasuruan sita antara lain sabu dalam enam kantong plastik masing-masing seberat 0,847 gram; 0,822 gram; 0,783 gram; 0,773 gram; 0,768 gram; dan 0,568 gram. Serta alat komunikasi, timbangan, plastik kosong, alat hisap, dan kotak rokok berisi sabu.

AKBP Jazuli menyebut, motif keduanya adalah keuntungan ekonomi dan penggunaan sabu secara gratis.

“Mereka mengedarkan sabu dengan keuntungan Rp200 ribu per gram dan bisa mengonsumsinya tanpa biaya. Ini sangat merusak dan kami tindak tegas,” terangnya.

Baca Juga Berita Lainnya : Polres Pasuruan Ungkap Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kedua tersangka terjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” tandas Kapolres.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Cengkrong, Bupati LIRA Pasuruan Minta Pemkab Segera Bertindak Tegas. 

16 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Menumbuhkan Rasa Nasionalisme, Polres Pasuruan Gelar Gebyar Bendera Merah Putih di Bangil

16 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

16 Agustus 2025 - 06:08 WIB

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Trending di Sidik News