Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Jul 2025 20:22 WIB ·

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Pelaku Ditangkap Dalam Hitungan Jam


 Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Pelaku Ditangkap Dalam Hitungan Jam Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan sorang pria berinisial MF (26), warga Desa Gempol, hanya dalam waktu beberapa jam. Dengan jasad korban, Hj Mirzah, bersimbah darah di garasi rumahnya pada Senin (14/7/2025).

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Pelaku Ditangkap Dalam Hitungan Jam

Kemudian, pelaku tertangkap sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim gabungan Unit Opsnal Polda Jatim, Unit I  Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, dan Polsek Gempol. Polisi melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari kakak korban yang pertama kali menemukan jasad perempuan lansia itu sekitar pukul 11.00 WIB.

 

“Dalam kasus ini, kami bergerak cepat. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses penyidikan akan kami kawal secara tuntas,” tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

 

Barang bukti yang berhasil Kapolres Pasuruan amankan . Antara lain satu unit mobil Honda CRV putih, dua BPKB kendaraan, satu unit HP Redmi Note 9 milik pelaku serta adanya dugaan pakaian yang  pelaku gunakan saat kejadian.

 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian sertai kekerasan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.

Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H, juga mengatakan bahwa,

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan,” terang Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., yang turut dalam proses penangkapan.

 

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan masyarakat serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya.

 

// M. Ichwan //

 

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Trending di Sidik News