Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 26 Jun 2025 05:43 WIB ·

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.


 Forum Transparansi (Fortrans)  Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) Kabupaten Pasuruan kembali melakukan audiensi dengan Polres Pasuruan, terkait permasalahan penegakan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, Aliansi Fortrans juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan guna melakukan audiensi.

FrontransForum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

lsmail Makky, selaku Koordinator Fortrans Pasuruan Timur mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2024. Bahwa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh dilakukan penambangan.

“Artinya, sebanyak 57 perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan daerah resapan sejak 1 Januari 2025 seharusnya sudah tutup, sekalipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 Milliar per tahun. Tidak hanya itu, problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan, padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi issue, tapi sudah menjadi Fakta,” tegasnya.

Lebih lanjut Ismail Makky menambahkan, kasus penyalahgunaan anggaran desa baik DD / ADD. Sydah umum dilakukan oleh oknum penjabat desa, dana Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat sebagian desa belum terbayarkan atau terhutang senilai hampir 20 Miliar kepada BPJS Ketenaga kerjaan.

Padahal, menurutnya, Pemkab Pasuruan sudah melakukan transfer ke 341 rekening desa senilai hampir 35 milliar pada tahun 2022 s/d 2025. Belum lagi permasalahan hukum khususnya tindak pidana korupsi.

“Kita semua tau, penanganan kasus korupsi terhambat oleh lamanya APIP/ Inspektorat dalam melakukan audit kerugian negara, sehingga tidak membuat efek jera, melainkan melakukan perbuatan hukum baru,” terangnya.

Sementara itu, Lujeng Sudarto selaku Koordinator Fortrans Pasuruan Barat juga meaudiensi. Bahwa penanganan kasus tambang illegal dalam 5 tahunan ini, yang masuk sampai ranah pengadilan cuma 1, kasus TKD Bulusari Gempol.

“Saya berharap kepada Kapolres yang baru, untuk segera mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke pengadilan. Menurut catatan kita, ada 81 tambang ilegal yang berada wilayah Kabupaten Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak,” ungkapnya.

“Problem permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK), Polres hendaknya mampu melakukan penyidikan sekalipun dalam ketentuan yang lain pengembalian hasil temuan BPK, tidak bisa atau bisa mengugurkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini pemeriksa atau auditor bisa dikenakan pidana,” imbuh Lujeng.

Selain itu, Lujeng mengatakan adanya temuan kerugian negara di Plaza Bangil,

“Plaza Bangil yang di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan, didapat temuan adanya kerugian negara mencapai kurang lebih 22 Miliar. Karena ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun.” pungkasnya

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla.,. Saat diwawancarai usai acara audensi menjelaskan kewenangan terhadap Permen 11 TH. 2024, khususnya tata ruang adalah pemerintah daerah.

“Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, tentu kita akan melakukan penyelidikan yang kemudian naik ke penyidikan. Kalau sudah sidik kita tidak bisa mundur, selanjutnya sudah P21 kita limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Lainnya : Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

Kaolres juga mengatakan Polres tidak ada MoU apapun dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kalaupun memang ada. Itupun hanya bersifat pendampingan dan itupun jika ada permintaan dari Pemkab. Sampai saat ini belum ada permintaan yang berkaitan dengan permasalahan penanganan kasus korupsi, baik instansi pemerintah maupun desa.

“Kami tetap melakukan sesuai prosedur yang berlaku, terutama menghitung kerugian negara. Hal tersebut penting untuk dilakukan, karena berkaitan pasal tindak pidana korupsi yang dilanggar,” ujar Kapolres.

Ia, juga menambahkan, “Polres senantiasa menampung dan menerima saran dan kritik serta senang dengan dukungan dalam ppenegakanformasi hukum yang ada di Pemkab Pasuruan. Berkaitan dengan penegakan hukum, kami berharap NGO maupun Wartawan ikut ambil bagian didalamnya, tentu sesuai dengan tugas masing-masing,” tandas AKBP Jazuli Dani Iriawan.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Polres Pasuruan Hadiri Pelantikan IPSI serta Deklarasi Satgas Sentot Prawirodirdjo

16 Juni 2025 - 06:54 WIB

Trending di Sidik News