Kebumen | Sidikfakta.com – Yayasan Al Naas Badru secara resmi melaporkan oknum LSM berinisial “S” yang mengaku dari LPKSM Kresna dan PL dari media oneline Radar 007.co.id pada Kamis, 19 Juni 2025 di Polres Kebumen yang diterima oleh SPKT Polres Kebumen dengan dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media oneline Radar 007.co.id yang terbit pada 1 Juni 2025. Yayasan Alnaas Laporkan Radar007.co.id ke Polres Kebumen atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. (24/06/24).
Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam laporannya, Ketua Yayasan Alnaas menyampaikan bahwa informasi yang terpublikasikan oleh media tersebut tidak pernah terkonfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak yayasan. Serta tidak ada dukungan bukti hukum yang sah. Akibat dari pemberitaan itu, yayasan mengalami tekanan sosial dan psikologis. Serta terganggunya kegiatan sosial dan pengobatan alternatif yang selama ini berjalan untuk masyarakat.
“Ini bukan hanya soal nama baik. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kami. Tuduhan-tuduhan seperti itu sangat serius dan harus dibuktikan di hadapan hukum, bukan dijadikan bahan konsumsi publik tanpa konfirmasi,” ujar Ketua Yayasan dalam keterangannya kepada awak media.
Kuasa hukum yayasan, Advokat Dian Andriani, S.H. dan Tasya Lucky, S.H., mendampingi langsung pelaporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan Terlapor dan media yang menyebarkan informasi tanpa dasar yang sah berpotensi melanggar Pasal 27 huruf (a) jo. Pasal 45 ayat 4 dan 6 UU ITE UU ITE No.1 / 2024
Kepada awak media, team kuasa hukum dari ketua yayasan Alnaas Badru mengatakan. Bahwa
“Yang dilakukan Terlapor adalah menyebar narasi tanpa data. Hak jawab kami pun tidak dimuat. Maka kami tegaskan, proses hukum akan kami tempuh secara penuh,” kata Dian.
Lebih lanjut Dian juga menyampaikan, bahwa
“Laporan pengaduan telah diterima secara resmi oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen, dan kini menunggu proses klarifikasi serta penyelidikan dari unit reskrim terkait ” sambungnya.
Baca Juga Artikel Lainnya : Polres Kebumen Bersama SPSI Kebumen Gelar Peringatan Hari Buruh Sedunia Dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dan Bantuan Sosial
Pihak yayasan berharap, bahwa
” Agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika jurnalistik dan tidak menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk menjatuhkan institusi sosial yang sedang bekerja untuk masyarakat gangguan jiwa dan untuk pemerintah kabupaten Kebumen hal ini sebaiknya menjadi etensi khusus, mengingat kabupaten Kebumen saat ini belum menyediakan panti rehabilitasi ODGJ, sehingga ketika ada lembaga atau personal yang membidangi rehabilitasi ODGJ seyogyanya didukung sarana dan prasarananya agar pelayanan masyarakat juga akan menjadi lebih baik ” pungkasnya
// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng