Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Gerak cepat Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan wanita telanjang yang terjadi pada Selasa (10/6/2025) di Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan tepatnya dirumah ZA (30) pelaku pembunuhan. (18/06/25).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa korban semula tidak diketahui identitasnya. Setelah penyebaran ciri fisik dan barang bukti, korban akhirnya teridentifikasi berinisial S (38) warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.
Peristiwa bermula saat tersangka kedua, P (30) menjemput korban, yang merupakan tetangga dan teman dekat korban. Mereka pergi ke pemandian di Desa Kambingan dan sempat mengonsumsi minuman keras berjenis arak serta berhubungan intim suka sama suka.
Setelah itu, mereka kesulitan pulang karena kehilangan kunci kontak motor, kemudian tersangka P menghubungi ZA untuk membantu. ZA kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB dan menyarankan korban menginap di rumahnya karena motor gembos.
Korban kemudian ikut ke rumah ZA dan masuk ke kamar, sedangkan tersangka P pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, ZA masuk ke kamar untuk memulai aksinya, dengan niat memperkosa korban.
Selanjutnya, ZA melepas pakaian korban dan sempat melakukan hubungan badan selama beberapa menit hingga korban sadar dan berteriak. Karena panik, ZA membekap korban dengan bantal lalu mencekiknya selama hampir 10 menit hingga korban lemas dan tewas.
Baca Juga Artikel Lainnya : Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba
Setelah memastikan korban tak bernyawa, ZA panik dan melarikan diri dengan meminjam motor milik pamannya. Ia sempat berpindah-pindah lokasi dari Probolinggo, Kejayan, Lawang, hingga akhirnya bersembunyi di makam Mbah Paku Jati di Winongan, kabupaten Pasuruan.
“Pelaku ZA kami jerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu, tersangka P (30) tidak turut serta dalam pembunuhan. Namun dikenai Pasal 221 ayat 1 ke-2E KUHP karena diduga menyembunyikan bekas kejahatan.
“Karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan, tersangka Padil tidak ditahan namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tandas Choirul.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya