Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Jun 2025 06:54 WIB ·

Wagub LIRA Jatim dan Ketua LSM Gempar Soroti Jelang Mutasi Jabatan di Lingkup Pemkot Pasuruan


 Wagub LIRA Jatim dan Ketua LSM Gempar Soroti Jelang Mutasi Jabatan di Lingkup Pemkot Pasuruan Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Soroti rencana pelaksanaan mutasi/rotasi pejabat dalam waktu dekat. Dua Lembaga Swadaya Masyarakat, Wagub LIRA Jatim, Ayi Suhaya, SH dan Ketua LSM GEMPAR, Alimuddin melontarkan harapannya. (04/06/25).

Wagub LIRA Jatim dan Ketua LSM Gempar Soroti Jelang Mutasi Jabatan di Lingkup Pemkot Pasuruan

Keduanya juga selaku pemerhati kebijakan dan pemerhati ASN ini. Berani melakukan otokritik sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kekurangan yang ada di internal birokrasi.

“Terkait mutasi atau rotasi pejabat kewenangan mutlak Wali kota sekaligus baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). Dan menurut saya kinerja baperjakat harus profesional dimana ketua baperjakat yaitu, pak Rudiyanto (sekda),”ujarnya Ayi kepada awak media di warung kopi , Selasa (3/6/2025).

Artinya, Ayi menekankan, Wali kota maupun ketua baperjakat dan tim tidak boleh terinvensi oleh pihak manapun dalam hal mutasi atau rotasi ini. Sebab untuk penilaian ASN dan seleksi sudah jadi kewenangan baperjakat.

“Harapan saya kalau Kota Pasuruan pengen maju, pejabatnya harus jujur, cakap, trampil, santun sekaligus didukung dengan kualitas SDMnya, minimal pejabat sekarang baik eselon 4, 3 dan 2 wajib menguasai IT karena tujuannya pelayanan pada people atau publik dan sesuai dengan latarbelakannya,”ucapnya.

Ayi, yakin kinerja baperjakat sudah matang karena memiliki pengalaman mumpuni. Ia menaruh harapan pula. Pejabat yang masuk gerbong mutasi/rotasi betul-betul orang yang profesional dan tidak ada transaksional.

“Selain harus amanah, jangan sampai masih dijumpai rotasi/mutasi tidak sesuai skillnya hingga dugaan transaksional, dan jangan ada like and dislike (suka dan tidak suka), serta titipan orang dalam (orda) maupun karena kedekatan, mulai dari Kadis, Kabid, Kasi, Camat dan Lurah,” tegas Ayi

“Kalau masih ada seperti itu, buat apa diberlakukan open bidding (lelang jabatan).” pungkas Ayi

Selanjutnya, hal senada juga Alimudin ungkapkan selaku Ketua LSM Gempar Pasuruan. Ia juga berpesan agar dalam pelaksanaan mutasi/rotasi jabatan ASN dalam lingkup Pemkot Pasuruan. Harapannya tidak ada yang namanya titipan maupun atas kedekatan dari pihak manapun.

“Saya hanya ingin memberikan masukan buat Walikota maupun Sekda, untuk rencana mutasi/rotasi kali ini, mari yang profesional dan jangan sampai ada titipan atau karena kedekatan orang dalam (orda), kasihan yang antri biar kota Pasuruan ini lebih maju kedepannya,” ungkap Alimudin

Sementara itu, untuk mengetahui kapan persisnya agenda mutasian/rotasi ASN di lingkup Pemkot Pasuruan dilakukan. Kepala Bada Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan. Supriyanto saat dihubungi via chating Whatsapp, mengatakan belum mengetahui dan berjanji akan memberikan informasi terkait hal itu.

“Masih belum ada,,, Pak, nanti saya kabari kalau sudah ada,” jawab Supriyanto dalam percakapan via chat whatsapp.

Mutasi dan rotasi jabatan ASN merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pertimbangan yang matang. Keterlibatan BKN dalam memberikan pertimbangan teknis sangat penting untuk memastikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan terlaksana secara tepat, adil, dan sesuai dengan prinsip sistem merit. Demi peningkatan kinerja dan efektivitas organisasi.

Baca Juga Artikel Lainnya : Sekarang Tak Perlu Jauh-Jauh!, Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Juni 2025

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya. Bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta mampu melayani publik.

Peraturan pelaksanaannya mengatur lebih lanjut hal-hal yang diatur dalam UU ASN. Seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, serta hak dan kewajiban ASN.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News