Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Hasil audensi DPRD Kota Pasuruan bersama puluhan PKL SeGen dan beberapa LSM serta OPD terkait pada hari Senin, 19 Mei 2025. Ketua DPRD Kota Pasuruan, H.M. Toyib menyepakati sesuai hasil forum. (20/05/25).
Bahwasannya para PKL untuk sementara boleh beraktivitas berjualan seperti semula, dengan catatan menjaga ketertiban dan keamanan. Hingga direlokasikan ketempat yang tidak melanggar Perda maupun Perwali.
Wagub LIRA Jatim Ayi Suhaya, Sebut “Preseden Buruk” Pemkot dan DPRD Kota Pasuruan Melanggar Perda
Kabid Linmas Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat di forum kemarin mengatakan pemberitahuan surat himbauan dan teguran secara lisan sudah sesuai tupoksi. Dengan dasar adanya Perda No. 2 tahun 2013 dan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023. Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2022. Tentang Penataan Kawasan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.” ungkapnya
Oleh karena itu, dengan adanya rekomendasi kesepakatan. Akhirnya para pedagang dapat persetujuan berjualan kembali untuk sementara.
Menanggapi hal tersebut, Ayi Suhaya, SH., tokoh masyarakat Kelurahan Sebani sekaligus Wagub LIRA Jatim berkomentar. Adanya rekomendasi yang DPRD Kota Pasuruan keluarkan.
“Sekarang kita tanyakan, apakah rekomendasi atau kesepakatan tersebut ada berita acaranya atau tidak?dan Wali Kota hadir dalam forum tersebut atau tidak.?” tanya Ayi Suhaya (20/5/2025)
Ia, menambahkan
“Rekomendasi atau kesepakatan itu, seharusnya ada berita acara kesepakatan yang ditanda tangani kedua pihak DPRD bersama Wali Kota,” imbuhnya
Menurut Ayi Suhaya, rekomendasi hasil kesepakatan audensi kemarin itu, tidak sah .
“Karena dalam forum audensi kemarin tidak dihadiri Wali Kota dan tidak ada berita acara yang ditandatangani DPRD dan Wali Kota maupun para pedagang yang hadir.” ujarnya
Kuncinya semua sebenarnya ada di legislatif dan eksekutif. Yang membuat Perda (DPRD bersama Wali Kota) dan yang membuat Perwal (Wali Kota).
“Saya nilai ini preseden buruk, sangat ironis. Perda dan Perwali dibuat sendiri, dilanggar langgar sendiri. ‘Contoh Kang Dedi Mulyadi, jika memang melanggar Perda ya dipindah dan dicarikan solusi ditempatkan tempat yang layak, kalau memandang dari segi kemanusiaan’ suri teladan.” pungkas Ayi
Baca Juga Artikel Lainnya : Jaga Kondusivitas Pasuruan, Kapolres Gandeng Pagar Nusa Bangil.
Ayi berharap eksekutif dan legislatif berkomitmen aturan yang mereka buat, dengan tidak melanggar aturan yang ada. Jangan membuat masyarakat merasa digantung dalam hal ini, memberikan solusi sesuai aturan.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya