Pasuruan | Sidikfakta.com – Kinerja jajaran Polres Pasuruan Kota benar-benar tengah diuji dengan sejumlah kasus yang sementara ditangani. Salah satunya adalah kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, di sebuah kios Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dengan terlapor NF (46), warga Jl. Halmahera, Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, kini memasuki tahap akhir penyidikan. (18/05/25).
Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Kunjung Tuntas, Pelapor Datangi Polres Pasuruan Kota
Laporan tersebut sesuai nomor: LP.B/29/III/2025/SPKT Polres Pasuruan Kota/Polda JATIM pada tanggal 8 Maret 2025 dengan terlapor NF.
Pelapor dan suaminya datang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan kasus tersebut. Setelah tujuh bulan sejak dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota. Mereka datang ke Mapolres untuk menemui penyidik Unit Tipiter, Brigpol Jefri Albarzani, S.H., yang menangani kasus ini, pada Sabtu (17/5/2025)
Pada penjelasan korban (pelapor) bersama suami, langsung penyidik Unit Tipiter Polres Pasuruan Kota temui. Mendapat penjelasan bahwa kasusnya telah Polres tindaklanjuti dan terus berjalan.
“Informasi yang saya terima kasus laporan saya masih berjalan, akan segera dilakukan pemanggilan saksi, terlapor dan gelar perkara dalam waktu dekat ini,” ujar Edi suami pelapor kepada awak media usai menemui penyidik
Selanjut, ia menyampaikan
“Menurut penyidik, tinggal tersisa tiga tahapan lagi sebelum pelimpahan ke Kejaksaan. Ketiga tahapan ini segera dilaksanakan minggu minggu ini.” ungkapnya sembari menirukan apa yang disampaikan penyidik
“Kami pun akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan, kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan profesional dan cepat,” imbuh Edi
Baca Juga Artikel Lainnya : Ungkap Kasus Premanisme, Polres Pasuruan Amankan Tujuh Tersangka dalam Operasi Pekat Semeru ll Tahun 2025
Sementara Brigpol Jefri Albarzani, S.H., membenarkan hal tersebut. Dalam konfirmasi singkat melalui pesan WhatsApp, ia menjawab, “Iya pak,”. Sebagai bentuk konfirmasi atas pertanyaan yang ia ajukan berkaitan perkembangan kasus tersebut.
Pelapor dan suaminya berharap kasus ini segera terselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses ini sesuai SOP dan tidak ada kata damai. Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi pelaku, agar tidak terjadi lagi hal serupa,” pungkas suami pelapor.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya