Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Mei 2025 15:20 WIB ·

LSM M-Bara Meminta Satpol PP, Penertiban PKL di Bantaran Sungai Sebani.


 LSM M-Bara Meminta Satpol PP, Penertiban PKL di Bantaran Sungai Sebani. Perbesar

Pasuruan | Sidikfakta.com – Aparat penegak aturan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) . Merupakan perangkat negara dalam menegakan aturan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman . (11/05/25).

LSM M-Bara Meminta Satpol PP, Penertiban PKL di Bantaran Sungai Sebani.

Ketua LSM M-BARA, Saiful Arif menjelaskan. Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bantaran sungai yang ada di kelurahan Sebani perlu di tertibkan termasuk yang di pinggir jalan. Karena bantaran sungai bukan tempat berjualan dan juga mempersempit ruas jalan sekitar. Untuk itu, diminta kepada satpol PP Dan dinas terkait untuk turun ke lokasi melakukan penertiban pedagang kaki lima dan warung karaoke yang sempat viral.

“Kami minta kepada satpol PP agar dapat menegakan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang penataan dan perdayaan pedagang kaki lima, Peraturan Walikota (Perwali) nomor 62 tahun 2022 dan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2023 yang mengatur titik yang boleh jualan bagi PKL,” terang Saiful, saat bincang bincang di salah satu cafe di kota Pasuruan, Minggu (11/5/2025)

Harapannya kepada Walikota Pasuruan segera turun tangan dalam hal ini dan mencari solusi.

“Kami berharap segera merelokasi para PKL di tempat titik yang ditentukan, sesuai Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2023,” tegasnya

Saiful, juga menegaskan, penegakan hukum dalam pelaksanaan Penertiban PKL yang ada di Kelurahan Sebani. Perlu sikap tegas demi ketertiban umum.

“Saya berharap Satpol PP dalam melaksanakan tugas dengan tegas, sesuai dengan aturan yang ada demi ketertiban umum dan ketentraman,” ujarnya

Saiful menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satuan Polisi Pamong Praja terbentuk untuk menegakkan Perda,

” bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.” imbuhnya

Baca Juga Artikel Lainnya : Gedung Sekretariat HMI Cabang Kotabumi Diresmikan

Menurutnya, Satpol PP sebagai perangkat daerah. Mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.

“Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan.” pungkasnya

Kedepan masyarakat dapat lebih sadar dan mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai edukatif membangun kesadaran masyarakat untuk taat aturan yang di tetapkan pemerintah.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News