Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Apr 2025 20:37 WIB ·

Ungkap Motif Penculikan Santri Ponpes Metal, Polisi Tetapkan Lima Tersangka. 


 Ungkap Motif Penculikan Santri Ponpes Metal, Polisi Tetapkan Lima Tersangka.  Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penculikan terhadap seorang santri (Ponpes) Pondok Pesantren Metal Rejoso. Senin (28/4/2025)

Ungkap Motif Penculikan Santri Ponpes Metal, Polisi Tetapkan Lima Tersangka. 

Kapolres menjelaskan kronologi penculikan yang terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban adalah seorang santri berinisial MS, penculikan terjadi oleh sekelompok pria menggunakan mobil Avanza berwarna hitam di halaman Toko Hamdala, Jl Raya Pantura, Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah menerima laporan dari pihak pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak kendaraan yang digunakan para pelaku.” jelas Kapolres.

Melalui penyelidikan intensif, sat- akhirnya berhasil mengamankan lima orang pelaku pada Selasa pagi, 22 April 2025. Sekitar pukul 09.30 WIB, di exit tol Gresik, saat para pelaku berada di dalam mobil Toyota Vios berwarna merah.

Dalam kasus ini, Polres Pasuruan Kota telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rincian identitas dan peran masing-masing yaitu SG peran mengeksekusi penculikan dengan membawa korban masuk ke dalam mobil. Serta membekap mata korban menggunakan pakaian korban.

AE peran menunggu di mobil dan bertindak sebagai sopir dari TKP. Serta melakukan penodongan terhadap korban dengan menggunakan airsoft gun.

“PR berperan menunggu di dalam mobil dan menakut-nakuti korban selama dalam perjalanan. peran MH membantu membawa korban masuk ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak dua kali saat di dalam kendaraan. Adapun MNR yaitu otak penculikan yang memberikan perintah dan pendanaan aksi penculikan.” terang AKBP Davis.

“Kami juga mengungkapkan, motif di balik penculikan ini adalah kesalahan target. Para pelaku sebenarnya mengincar seseorang berinisial ARF yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram dengan nilai sekitar Rp 200 juta. Namun, akibat kekeliruan identifikasi, para pelaku justru menculik MS, santri Pondok Metal, yang tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus tersebut.” imbuh Kapolres.

Atas perbuatan para tersangka bisa terjerat dengan beberapa pasal yaitu. Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta. Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penahanan kemerdekaan orang, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Sementara, K.H, M. Nurcholis, Pimpinan Pondok Pesantren Metal Rejoso, yang turut hadir dalam konfrensi pers menyampaikan rasa syukur. Sekaligus apresiasi mendalam kepada pihak kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku.

“Kami banyak-banyak terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah bertindak cepat. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, pelaku penculikan anak/santri kami bisa tertangkap.” ucap K.H Nurcholis.

“Pihak pondok awalnya sangat kaget atas peristiwa tersebut, mengingat MS selama ini sangat terlindungi dari dunia luar dan sehari-hari membantu kegiatan pondok. Namun, setelah mendapat penjelasan dari kepolisian bahwa kasus ini adalah salah culik, pihak pondok merasa lega dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.” imbuhnya.

Baca Juga Artikel Lainnya : Pendamping Desa Kecamatan Puring Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian Data Indeks Desa, Demi Jalannya Program Pemerintah Pusat Dengan Baik

Selain kelima tersangka yang sudah diamankan. Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini memburu dua orang lainnya, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni P dan U, yang diduga turut terlibat dalam aksi penculikan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap nama-nama yang disebutkan oleh para pelaku, yaitu P dan U. Kami optimistis dapat segera menangkap keduanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tandas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait pentingnya keamanan di ruang publik. Serta ketegasan aparat dalam menindak tegas kejahatan yang melibatkan anak-anak.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News