Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan melakukan audensi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kanta) Kabupaten Pasuruan. Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di. Jl. Pahlawan No. 26, Pekuncen, Kec.Panggungrejo, kota Pasuruan, Selasa (22/4/2025).
Dalam audensi ini ketua FORMAT, Ismail Makky menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan tentang program PTSL. (23/04/25).
FORMAT Pasuruan Pertanyakan Kinerja ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Terkait Program PTSL.
Ismail Makky selaku Ketua FORMAT menduga adanya mafia tanah dalam program PTSL. Pasalnya di Desa Pakijangang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan . Telah terbit 120 sertifikat yang 75% dimanfaatkan oleh pengembang perumahan.
“Dari total 120 sertifikat, 80 sertifikat milik perumahan dan 40 sertifikat milik warga,” ungkapnya.
Makky juga menyarankan kepada pegawai BPN Kabupaten Pasuruan. Untuk selalu hati-hati sebelum menerbitkan sertifikat.
“Saya mengingatkan kepada pegawai BPN Kabupaten Pasuruan agar hati hati, sebelum sertifikat dikeluarkan selalu cek terlebih dahulu dan lakukan sosialisasi ke lapangan” tegas Makky
Diketahui, Asas kehati-hatian dalam pertanahan adalah prinsip yang mengharuskan setiap orang, termasuk pejabat dan pihak terkait. Agar dalam bertindak dengan penuh kehati-hatian . Serta cermat dalam setiap tindakan yang berkaitan surat tanah. Ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terjadinya masalah atau konflik terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Pasuruan. Herman Hidayat dalam penjelasannya mengatakan program PTSL adalah program strategi nasional (PSN). Untuk sertifikasi kemilikan tanah untuk semua bidang tanah dengan mempermudah dan menyederhanakan persyaratannya.
Setelah dokumen persyaratan lengkap baru kita proses sertifikat tanah tersebut, berdasarkan informasi data yang ada di BPN/ATR.
“Bahwa untuk 80 sertifikat tanah tersebut adalah sertifikat lahan pertanian yang tidak bisa di gunakan untuk mendirikan bangunan, jika masyarakat ingin mendirikan bangunan atau alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian silakan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah melalui DPM/PTSP sesuai dengan ketentuan hukum.yang berlaku ” jelasnya
Herman juga menambahkan, bahwa program PTSL yang statusnya tanah kavling atau lahan pertanian. Mulai tahun 2024 sudah kita hentikan atau kita tolak karena pada prakteknya ada oknum oknum pengembang yang berusaha memanfaatkan.
“Pengembangan yang diuntungkan, masyarakat yang dirugikan karena pembeli tanah kavling tidak bisa serta merta bisa mendirikan bangunan dan BPN/ATR tentu tidak akan dapat juga merubah status tanah tersebut” imbuh Herman
Ismail Makky juga mengatakan, bahwa prakteknya tanah kavling yang kemudian melakukan pengajuan melalui sertifikasi kepemilikan melalui PTSL
“Oleh karena itu, jika ditemukan seperti itu jelas perbuatan melawan hukum dan identik dengan mafia tanah, tentu mengujinya melalui pengadilan, banyak Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berubah menjadi lahan kavling atau perumahan. Praktek demikian dapat dikenai pidana penjara dan denda. Sesuai dengan sesuai UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 44 ayat (1), bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, Pasuruan serta Permen No.11 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya
Baca Juga Artikel Lainnya : LSM Projamin Dan LSM Gasak Meminta APH Segera Audit Terkait Adanya Temuan BPK Disekertariat DPRD Lubuklinggau
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Herman mengapresiasi kedatangan rekan rekan FORMAT yang telah mengingatkan seluruh pegawai BPN Kabupaten Pasuruan.
“Terimakasih banyak kami sampaikan kepada seluruh anggota FORMAT. Kami mengapresiasi atas kehadirannya serta masukannya dalam forum diskusi ini,” tandasnya
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya