Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Apr 2025 06:18 WIB ·

FORMAT Menggelar Audiensi Terkait Raperda TJSL, Mereka Menilai Ada Pasal Yang Berpotensi Terjadi Konflik Kepentingan


 FORMAT Menggelar Audiensi Terkait Raperda TJSL, Mereka Menilai Ada Pasal Yang Berpotensi Terjadi Konflik Kepentingan Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. Berkaitan dengan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Tahun 2025, Senin (21/4/2025).

FORMAT Menggelar Audiensi Terkait Raperda TJSL, Mereka Menilai Ada Pasal Yang Berpotensi Terjadi Konflik Kepentingan

Dalam kesempatan ini ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan. Yusuf Daniel menyampaikan, bahwa pansus DPRD sebelum membahas raperda TJSL ini. Sudah melakukan study ke Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya.

Harapannya, adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun NGO. Agar hasil produk hukum dapat memenuhi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,

“Bahwa pansus DPRD sebelum membahas raperda TJSL ini, sudah melakukan study ke Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya. Kami juga berharap adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun NGO, agar produk hukum yang nanti dihasilkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.” tuturnya

Salah satu anggota pansus. Gaung Andaka juga mengatakan, dalam penyusunan raperda TJSL ini sudah melalui kajian akademik. Sealipun ada perbedaan antara kajian akademik dengan draf raperda TJSL. Tetapi sekalipun berbeda esensinya sudah sesuai dengan kajian akademim,

“Dalam penyusunan raperda TJSL ini sudah melalui kajian akademik, sekalipun ada perbedaan antara kajian akademik dengan draf raperda TJSL, tetapi sekalipun berbeda esensinya sudah sesuai dengan kajian akademim” ucapnya.

Selain itu, Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mengatakan

“Ada beberapa draft raperda TJSL yang perlu mendapat perhatian antara lain Bab l, ketentuan umum pasal 1 yang mengatakan dibentuknya tim fasilitator penyelenggara TJSL, Pasal 11 Terkait penyusunan perencanaan TJSL dimana Badan Usaha wajib berkoordinasi dengan tim fasilitator selaku perwakilan pemerintah dan Pasal 12 , tentang tim fasilitator yang akan dibentuk oleh Bupati melalui surat keputusan Bupati, pasal pasal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, serta berpotensi terjadinya conflic of Interest atau konflik kepentingan” ujarnya

Baca Juga Artikel Lainnya : Ruang Arsip Gedung PUPR Kota Pasuruan Terbakar, Diduga Arsip Penting Ikut Hangus

 

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), juga menambahkan. Secara prinsip mendukung niat baik Bupati untuk segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan program CSR. Penilaian saat ini masih bermasalah dan masih kurang menyentuh kepada masyarakat. Malahan oknum pejabat daerah manfaatkan.

“Kami secara prinsip mendukung niat baik Bupati untuk segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan program CSR, yang saat ini dinilai masih bermasalah dan masih kurang menyentuh kepada masyarakat. Malahan dimanfaatkan oleh oknum pejabat daerah, kami meminta kepada DPRD untuk segera menetapkan Raperda ini untuk jadi Perda TJSL ” Imbuhnya

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News