Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 21 Apr 2025 13:58 WIB ·

Adanya Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Kepala Desa Lubuk Muda Kabupaten Musi Rawas Di Laporkan LSM Projamin MLM


 Adanya Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Kepala Desa Lubuk Muda Kabupaten Musi Rawas Di Laporkan LSM Projamin MLM Perbesar

Musi Rawas | SidikFakta.com – Dugaan korupsi dana desa di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kembali menghebohkan publik. Terdapat dugaan ratusan juta rupiah dana desa untuk kegiatan fiktif. Seperti pembuatan kolam terpal, pembangunan pasar, dan pengadaan mesin genset. (21/04/25).

Adanya Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan juta Kepala Desa Lubuk Muda Kabupaten Musi Rawas Di Laporkan LSM Projamin MLM

Ketua DPC LSM PROJAMIN wilayah MLM Musi Rawas, Saipul. Mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Kami telah menemukan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa dana desa digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran,” ungkap Saipul.

Adanya dugaan yang mana Dana Desa Milyaran rupiah untuk kegiatan Desa fiktif, yakni :

  • Dugaan pengadaan ternak Sapi fiktif,
  • Pengadaan Genset diduga fiktif,
  • Pengadaan Mesin Parut diduga fiktif
  • Rehabilitasi Gedung Serba Guna sebesar Rp. 500.000.000, Tahun 2020 adanya dugaan fiktif. Sedangkan menurut informasi yang Narasumber sampaikan tidak mau menyebutkan namanya. Bahwa di Desa Lubuk Muda tidak pernah ada gedung serba guna.

Selama Oknum Kepala Desa menjabat periode 2019/2023 adanya dugaan bahwa ATM dan Buku Tabungan Perangkat desa dan BPD di pegang oleh Oknum Kepala Desa . Serta pembayaran gaji 6 (enam) bulan itu pun terbayar terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Adanya dugaan kegiatan pengadaan kolam terpal sebesar Rp 40.000.000 Dana Desa Tahun anggaran 2020 merupakan fiktip. Bahwa menurut informasi yang narasumber sampaikan bahwa pada Tahun 2020 Desa Lubuk Muda mendapatkan bantuan hibah pengadaan kolam terpal. Dengan Pagu anggaran Rp. 21.395.000 dan terindikasi bantuan hibah dari Dinas Perikanan Kabupaten Musi Rawas tersebut terlapor sebagai kegiatan Desa dengan biaya Dana Desa.

Ketua DPC LSM PROJAMIN wilayah MLM Musi Rawas, Saiful. Mengungkapkan bahwa

” pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti kuat. Serta dukungan dokumen pelaksanaan kegiatan Desa Lubuk Muda seperti Surat pernyataan beberapa masyarakat yang keberatan atas dugaan telah terjadinya penyelewengan dana desa Lubuk Muda, Laporan Hasil Inventaris (LHI) Aset Desa, rincian pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2019/2023 yang mana setelah melakukan kroscek di lapangan. Maka menunjukkan adanya dugaan Kegiatan Desa Lubuk Muda Tahun anggaran 2019/2023 Fiktif ” ungkap Saiful.

Baca Juga Artikel Lainnya : Dinilai Tidak Bisa Bekerja Dengan Benar GASAK Minta Bupati Segera Ganti Kepala PDAM Kabupaten Musi Rawas

Saiful juga menambahkan bahwa pihaknya berharap kepada Aparat penegak hukum yang telah ia sampaikan pengaduan sekiranya dapat menindaklanjuti atas pengaduan tersebut.

“Kami ingin agar Kepala Desa Lubuk Muda diadili sesuai dengan hukum pidana,” tegas Saiful.

Korupsi dana desa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang pengelolaan dana desa.

Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa dana desa terpakai untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, korupsi dana desa juga dapat terjerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara.

Saiful juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa dana desa yang terpakai untuk kepentingan masyarakat desa. Bukan untuk kepentingan pribadi Oknum Kepala Desa.

“Kami tidak akan diam apabila Dana Desa dikorupsi oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.

Dampak dari korupsi dana desa ini sangat terasa oleh masyarakat desa Lubuk Muda.

“Masyarakat desa Lubuk Muda sangat dirugikan dengan adanya korupsi dana desa ini. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, justru digunakan untuk kepentingan pribadi Oknum Kepala Desa,” tutup Saiful.

 

// Riyansa F //
Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 322 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News