Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Apr 2025 09:36 WIB ·

SPBU Nomor 14.2836109 Pelalawan Kebal Hukum dan Penyelewengan BBM Bersubsidi Lancar, Ketua JKRI Angkat Bicara


 SPBU Nomor 14.2836109 Pelalawan Kebal Hukum dan Penyelewengan BBM Bersubsidi Lancar, Ketua JKRI Angkat Bicara Perbesar

Pelalawan | Sidikfakta.com – Penyelewengan Bahan bahan bakar (BBM) Bersubsidi seakan tiada habisnya serta sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Selayaknya menikmati BBM bersubsidi malah terjadi penyimpangan secara masif dan terorganisir . Dengan adanya mafia BBM yang berkolaborasi dengan pihak SPBU. (18/04/25).

SPBU Nomor 14.2836109 Pelalawan Kebal Hukum dan Penyelewengan BBM Bersubsidi Lancar, Ketua JKRI Angkat Bicara

Dari data yang media peroleh. Salah satu SPBU dengan Nomor 14.2836109 yang terletak di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Kabupaten Pelalawan. Terlihat sangat jelas melakukan kecurangan dengan mengisi BBM bersubsidi ke sejumlah truk colt diesel maupun mobil yang mengunakan tangki penampung maupun tangki modifikasi. Terlihat salah satu tangkapan layar kamera, Salah satu truck malah tidak menggunakan plat nomor polisi sama sekali.

Menyikapi aktifitas ilegal tersebut, Ketua Jurnalis Komitmen Reformasi Indonesia (JKRI) Taufik Koto angkat bicara. Aktivitas yang pengelola SPBU lakukan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Serta merugikan masyarakat luas yang berhak atas BBM subsidi.

Ia merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 43 Tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya. Selain itu, juga terdapat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi kepada kendaraan-kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Bahkan terdapat pengisian berulang yang tidak sesuai dengan peruntukan BBM subsidi,” jelas Taufik Koto.

Baca Juga Artikel Lainnya : Kapolda Riau, Titip Jaga Silaturahmi-Kamtibmas di saat Safari Ramadhan di Pelalawan

Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian dalam jumlah besar . Tanpa dokumen atau surat rekomendasi dari instansi berwenang.

“Aktifitas mafia BBM ini sangat meresahkan dan merugikan, Kita minta APH kabupaten Pelalawan dan Riau agar segera bertindak”.Ucap Taufik Koto.

 

// Zurwanto //

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News