Pasuruan, Jatim | sidikfakta.com – Maraknya perusak lingkungan di wilayah Kabupaten Pasuruan ternyata tidak ada efek jeranya. Pasalnya, pembalakan pohon liar yang diduga tanpa izin dari pihak Dinas terkait malah semakin bertambah. (14/04/25).
Seperti yang terjadi pada Desa Kendang dukuh Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Bahwa Pihak Yayasan Pondok Pesantren Al-Ikhlas Dusun Kendang tengah Desa Kendang dukuh . Terdapat dugaan melakukan Penebangan Pohon RMJ (Ruas Milik Jalan) Tanpa Izin. Senin (14/04/2025)
Adanya Dugaan Terhadap Kepala Yayasan Pondok Pesantren Al-Ikhlas Desa Kendang Dukuh Melakukan Penebangan Pohon Ruas Milik Jalan Kabupaten Pasuruan Tanpa Ijin
Pantauan di lapangan terdapat 2 (dua) pohon slobin berdiameter ± 100-200 CM (Centimeter) yang ditebang oleh pihak yayasan dan menyisakan ketinggian ± 10 CM (Centimeter).
Saat mendapatkan konfirmasi dari seorang penebang (tukang) pohon berinisial “SR” menyampaikan. Bahwa ia sendiri yang potong dan membeli dua pohon slobin tersebut dari pemilik Yayasan seharga 500 ribu per-pohonnya.
“Kalau mengenai izin, silahkan tanyakan langsung aja ke pemilik Yayasan, saya cuma motong pohon yang saya beli” ujar “SR” Si penebang, Senin 14/04/2025.
Pada tempat yang sama, Hamim Kepala Desa Kendang dukuh mengetahui bahwa Pohon Slobin yang di tebang itu milik Jalan. Namun pihak penebang tidak berkoordinasi ke Pemerintahan Desa yang ia Pimpin saat ini.
“Enggak, gak ada koordinasi booozz repot musuh warga ini boozz, padahal Ya Punya Jalan,” kata Hamim melalui pesan Whatsapp kepada awak media Sidik Fakta.
Sementara itu, Karyono salah satu pegawai Dinas Bina Marga mengatakan. Bahwa penebangan pohon slobin pada tepi ruas jalan Kabupaten Pasuruan . Tepatnya di Desa Kendang dukuh tersebut tidak berijin alias ilegal.
“Tidak ada ijinnya” Jawab Karyono saat menjawab terkait ijin penebangan pohon slobin tersebut.
Baca Juga Artikel Lainnya : Walikota Pasuruan Pimpin Apel Bersama Eks- Tenaga Kontrak, Tekankan Disiplin Dalam Bekerja.
Hal yang sama juga tersampaikan oleh Sidik Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan . Bahwa ia sudah memerintahkan stafnya untuk meninjau langsung ke lokasi pemotongan pohon.
“Terima kasih.. sudah saya tugasi staf ke lokasi” Jawab Sidik saat dikonfirmasi awak Media Sidik Fakta melalui via whatsapp.
Menurutnya, Selama itu tidak ada surat ijin atau surat rekomendasi dari Dinas terkait. Tetap salah atau ilegal.
“Selama itu tidak ada surat ijin / rekom tetap salah, Kita masih nunggu info petugas yang ke lokasi” Tutupnya.
// Lalang Safurdiantoni //
Kaperwil Jatim