Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 23 Mar 2025 22:23 WIB ·

Polemik Gedung Kesenian Darmoyudo Tak Kunjung Usai, Rujuk ke UU Lebih Tinggi Saja.! Sebut Ki Suryo


 Polemik Gedung Kesenian Darmoyudo Tak Kunjung Usai, Rujuk ke UU Lebih Tinggi Saja.! Sebut Ki Suryo Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Sekitar 15 orang dari Cuci Otak-Rahmat Alam Pasuruan (CORAL) . Serta gabungan berbagai aliansi seniman dan budayawan mendatangi DPRD Kota Pasuruan, pada Jumat (21/3/2025).

Maksud kedatangan mereka ingin mendapat kepastian terkait fungsi Gedung Kesenian Darmoyudo, Legalitas Dewan Kebudayaan Pasuruan (DKP) dan pertanyakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kampung Budaya yang ada di Mancilan.

Polemik Gedung Kesenian Darmoyudo Tak Kunjung Usai, Rujuk ke UU Lebih Tinggi Saja.! Sebut Ki Suryo

Audensi ini merupakan yang kedua kalinya dan masih menyisakan tanda ” ? ” yang mana audensi tersebut belum ada titik temu. (23/03/25).

Para seniman ini ada rasa keresahan terkait Perwali no. 1 tahun 2025. Yang mana gedung kesenian ini berubab beralih fungsi menjadi gedung serba guna. Dimana ketika menggunakan gedung tersebut harus membayar distribusi yang telah ditentukan.

Para Seniman dan Budayawan Kota Pasuruan kekeh meminta agar gedung kesenian hanya berfungsi untuk kegiatan seni dan budaya. Bukan untuk komersil seperti saat ini.
Permintaan itu tersampaikan lagi dalam audensi di gedung DPRD Kota Pasuruan tentang fungsi gedung kesenian, Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam audensi ini Ketua DPRD Kota Pasuruan Muhamad Toyib, bersama Ketua Komisi l, Yanur Priambada, berserta anggota komisi l dan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Agus Budi. Audensi ini untuk mendengarkan keluhan dan pendapat para seniman dan budayawan serta jawaban pemangku kebijakan.

Pertemuan audiensi mengenai pengelolaan Gedung Kesenian Dharmoyudo, masih menyisakan Polemik. Meskipun sejumlah pihak telah menyampaikan pandangan mereka. Belum ada keputusan konkret terkait regulasi maupun transparansi dalam pengelolaan gedung tersebut.

Kali ini ketua aksi audensi Fandi atau yang akrab dipanggil Pepeng. Menanyakan asal muasal pembangunan gedung kesenian Darmoyudo ini. Dengan tujuan gedung tersebut berdiri. Sebetulnya peruntukan apa..

“Gedung kesenian Darmoyudo dibangun atas dasar apa dan tujuannya untuk apa.?” tanya Pepeng saat audensi di DPRD Kota Pasuruan

Dalam audiensi yang kedua ini, perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa retribusi hanya berlaku bagi penyewa dari luar. Sedangkan komunitas seni dan budaya lokal dibebaskan dari biaya sewa. Namun, kebijakan ini dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami pelaku seni dan budaya membutuhkan aturan tertulis agar ada kepastian bagi semua pihak,” kata Pras, salah satu seniman yang ikut audensi.

Polemik Gedung Kesenian Darmoyudo Tak Kunjung Usai, Rujuk ke UU Lebih Tinggi Saja.! Sebut Ki Suryo

Para seniman dan budayawan meminta agar gedung kesenian dikembalikan pada seniman dan budayawan. Mereka menuntut agar Perwali Nomor 7 tahun 2024 tentang Pemungutan Retribusi Daerah tidak dikenakan pada gedung kesenian serta Perwali No. 1 tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.

Budayawan Ahmad Rosidi menyebut, gedung kesenian ini dibangun untuk mewadahi pelaku seni dan budaya. Karena itu, aneh jika gedung ini difungsikan bukan untuk kesenian. Apalagi dikomersialkan untuk kegiatan yang jauh dari kesenian seperti acara resepsi pernikahan.

“Jadi, analoginya kayak bus sekolah untuk pelajar, tapi yang naik malah karyawan. Kan aneh, bukan peruntukannya,” kata Rosidi, akrab disapa Cak Ros.

Keinginan budayawan sederhana. Yakni, mengembalikan fungsi gedung ini untuk kegiatan kesenian dan kebudayaan saja. Serta menghapus komersialisasi gedung kesenian.

“Kalau sekarang, malah jadi gedung serbaguna. Pertanyaan kami gedung Kesenian Darmoyudo ini untuk kesen atau untuk komersial,” ucap Cak Ros.

Menurut Kabid Kebudayaan Agus Budi menyebut, peruntukan utama gedung memang untuk gedung kesenian. Namun, sesuai perwali, boleh pihak lain menyewanya.

Jika di hari itu, pihak lain telah menyewa lebih dahulu dan melunasi biaya sewanya, maka mereka bisa memfungsikannya. Namun, Pemkot telah memfasilitasi budayawan dengan baik. Skema sistem sewa bisa menempuh dengan empat macam, seperti:

Penundaan, pengangsuran pembayaran, pengurangan biaya sewa. Hingga penghapusan biaya sewa. Menyesuaikan dengan pengajuan dan kemampuan.

“Kalau di hari yang sama budayawan mengajukan pemakaian namun terlambat, tetap kami prioritaskan yang terdahulu,” tutur Agus.

Agus juga menyatakan,

“bahwa Dewan Kebudayaan Pasuruan (DKP) selama ini tidak memiliki legalitas yang jelas.” ungkapnya.

Namun, dalam praktiknya, DKP tetap terlibat dalam berbagai kegiatan seni dan budaya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan anggaran.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, M Toyib mengatakan, gedung kesenian fungsi utamanya tetap untuk seniman dan budayawan. Namun, sebagaimana aset pemkot lainnya, tetap bisa disewakan di luar peruntukan utama.

“Seperti GOR Untung Suropati. Selain untuk olahraga, sering digunakan untuk kegiatan masyarakat. Apalagi kegiatan kesenian tidak selalu ada setiap hari.” tutur M. Toyib

Tentunya jika ada kegiatan kesenian, Pemkot akan mendahulukan mereka. Namun, jika tidak ada, maka pemkot berhak memfungsikannya bagi pihak yang menyewa.

“Kalau murni untuk kesenian, itu namanya tidak realistis. Kita juga butuh anggaran untuk mendongkrak pendatapatan daerah, termasuk anggaran pemeliharaannya,” terang Ketua DPRD Kota Pasuruan

Baca Juga : Pemkot Pasuruan Buka Musrenbang RKPD Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025~2029.

Disisi lain, Anggota Komisi I DPRD Pasuruan, H. Ahmad Rifai, SH., mengusulkan pembangunan gedung kesenian yang baru lebih representatif.

“Kondisi Gedung Kesenian Dharmoyudo saat ini kurang layak dan perlu ada solusi yang lebih baik,” tuturnya. Pernyataan ini disambut positif oleh para seniman yang menilai gedung saat ini memang tidak layak dan tidak aman untuk digunakan.

Dalam audensi tersebut muncul fakta yang
mengejutkan, ketika Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengungkapkan bahwa Gedung Kesenian Dharmoyudo tidak memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukumnya.

“Sebuah fasilitas publik seharusnya memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik,” ujar Wahyu Setiadi salah satu peserta audensi

Berkaitan masa depan Gedung Kesenian Dharmoyudo masih belum jelas. Para seniman dan budayawan yang hadir dalam audiensi merasa belum mendapatkan jawaban tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) . Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mewakili hal ini. Maupun DPRD mengenai regulasi dan kepastian hukum

Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen, mereka mengusulkan adanya pakta integritas yang bisa menjadi dasar dalam pengelolaan gedung. Namun, hingga audiensi berakhir, belum ada pihak yang bersedia menandatangani dokumen tersebut.

“Jika regulasi kesenian belum memiliki Perda, maka seharusnya bisa merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi,” ungkap Ki Suryo dalang Pasuruan juga ikut dalam audensi

Ilham budayawan yang ikut audensi, mengungkapkan,

“Beberapa hal penting yang belum terjawab dalam audiensi ini, antara lain rencana pengelolaan jangka panjang, regulasi pemanfaatan, serta transparansi dalam penyusunan aturan dan anggaran operasional.” ungkapnya.

Para pelaku seni berharap ada sosialisasi yang lebih luas dengan melibatkan berbagai elemen terkait. Serta jeda waktu berkaitan audensi ini.

“Sayangnya, audiensi ini berlangsung dalam waktu yang terbatas. Bahkan, jeda antara audiensi pertama dan kedua memakan waktu lebih dari satu bulan. Pertemuan yang kedua digelar ini sama dengan pertama, durasinya dinilai terlalu singkat, sehingga tidak cukup untuk membahas permasalahan secara mendalam.” pungkas Ilham

//M. Ichwan//

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News