Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 17 Mar 2025 22:56 WIB ·

Pemkot Pasuruan Genjot Meningkatkan Pelayanan Publik melalui Reformasi Birokrasi


 Pemkot Pasuruan Perbesar

Pemkot Pasuruan

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terus berupaya memperkuat pelayanan publik melalui reformasi birokrasi yang berfokus pada transformasi sistem dan tata kelola yang baik. Hal ini menjadi prioritas utama karena semakin meningkatnya ekspektasi publik yang dinamis. (17/03/25).

Pemkot Pasuruan Genjot Meningkatkan Pelayanan Publik melalui Reformasi Birokrasi

Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.T.P, MSi., menekankan pentingnya perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi.

“Kita harus mengubah budaya kerja dari yang sebelumnya dilayani menjadi budaya kerja yang melayani. Ini sebagai langkah awal untuk memberikan pelayanan publik yang lebih prima,” tutur Mas Adi panggilan akrab Walikota Pasuruan, saat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Gedung Gradika, Senin (17/3/2025).

Selain itu, ia juga menerangkan, Bahwa pelayanan publik merupakan kunci utama dalam reformasi birokrasi. Kita harus memperkuat SDM dan memastikan bahwa pelayanan administratif yang menjadi penilaian utama oleh Ombudsman,

“Bahwa pelayanan publik merupakan kunci utama dalam reformasi birokrasi. Kita harus memperkuat SDM dan memastikan bahwa pelayanan administratif yang menjadi penilaian utama oleh Ombudsman,” terang Mas Adi.

Pemkot Pasuruan juga mengapresiasi capaian yang telah diraih dalam dua tahun berturut-turut dengan berada pada zona hijau kualitas tertinggi dalam pelayanan publik. Pada 2023 lalu, Kota Pasuruan memperoleh nilai A dengan 93,24, dan pada 2024, nilai tersebut meningkat menjadi A dengan 98,22.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin, turut menyampaikan bahwa pelayanan terpadu menjadi faktor utama dalam penilaian pelayanan publik.

 “Penilaian akan mendapatkan nilai maksimal apabila pelayanan dari dinas atau OPD dilakukan di Mall Pelayanan Publik atau DPMPTSP. Jika masih dilakukan di kantor masing-masing, maka bobot nilainya berbeda,” ujar Agus.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Pasuruan Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Empat Puskesmas

Agus juga menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan di loket pelayanan, bukan di dalam ruangan pejabat. Tujuannya untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat.

“Pelayanan harus terbuka dan transparan di loket, agar masyarakat bisa merasakan prosesnya,” punkas Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. Jatim

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News