Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terus berupaya memperkuat pelayanan publik melalui reformasi birokrasi yang berfokus pada transformasi sistem dan tata kelola yang baik. Hal ini menjadi prioritas utama karena semakin meningkatnya ekspektasi publik yang dinamis. (17/03/25).
Pemkot Pasuruan Genjot Meningkatkan Pelayanan Publik melalui Reformasi Birokrasi
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.T.P, MSi., menekankan pentingnya perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi.
“Kita harus mengubah budaya kerja dari yang sebelumnya dilayani menjadi budaya kerja yang melayani. Ini sebagai langkah awal untuk memberikan pelayanan publik yang lebih prima,” tutur Mas Adi panggilan akrab Walikota Pasuruan, saat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Gedung Gradika, Senin (17/3/2025).
Selain itu, ia juga menerangkan, Bahwa pelayanan publik merupakan kunci utama dalam reformasi birokrasi. Kita harus memperkuat SDM dan memastikan bahwa pelayanan administratif yang menjadi penilaian utama oleh Ombudsman,
“Bahwa pelayanan publik merupakan kunci utama dalam reformasi birokrasi. Kita harus memperkuat SDM dan memastikan bahwa pelayanan administratif yang menjadi penilaian utama oleh Ombudsman,” terang Mas Adi.
Pemkot Pasuruan juga mengapresiasi capaian yang telah diraih dalam dua tahun berturut-turut dengan berada pada zona hijau kualitas tertinggi dalam pelayanan publik. Pada 2023 lalu, Kota Pasuruan memperoleh nilai A dengan 93,24, dan pada 2024, nilai tersebut meningkat menjadi A dengan 98,22.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin, turut menyampaikan bahwa pelayanan terpadu menjadi faktor utama dalam penilaian pelayanan publik.
“Penilaian akan mendapatkan nilai maksimal apabila pelayanan dari dinas atau OPD dilakukan di Mall Pelayanan Publik atau DPMPTSP. Jika masih dilakukan di kantor masing-masing, maka bobot nilainya berbeda,” ujar Agus.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Pasuruan Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Empat Puskesmas
Agus juga menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan di loket pelayanan, bukan di dalam ruangan pejabat. Tujuannya untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Pelayanan harus terbuka dan transparan di loket, agar masyarakat bisa merasakan prosesnya,” punkas Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. Jatim
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya