Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – DPRD Kota Pasuruan menargetkan pengesahan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. Dari jumlah tersebut, empat Raperda menjadi prioritas utama karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. (13/13/25).
Ketua DPRD Kota Pasuruan, HM Toyib, mengungkapkan bahwa keempat Raperda prioritas tersebut meliputi: Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air dan Drainase, Raperda Disabilitas dan Raperda Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Partai Politik.
DPRD Kota Pasuruan Targetkan 10 Perda Baru, Hak Disabilitas & Kesejahteraan Politik jadi Prioritas.
Keempatnya tertargetkan rampung dan pengesahannya setelah Hari Raya Idul fitri.
“Insya Allah, kami mulai sidang bulan Januari lalu dan mudah-mudahan April sudah selesai. Kami ingin memastikan regulasi ini segera memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap H. Toyib, Ketua DPRD Kota Pasuruan .
Salah satu regulasi yang paling dinanti adalah Raperda Disabilitas, yang bertujuan menjadikan Kota Pasuruan lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, harapannya tersedia transportasi khusus difabel, kantor pemerintahan yang aksesibel, serta fasilitas umum yang lebih inklusif.
“Saat ini masih banyak saudara kita yang kesulitan mengakses layanan publik. Dengan Perda ini, kami ingin memastikan bahwa kaum difabel memiliki hak yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” jelas HM Toyib. Kamis (13/3/2025)
Sholeh, seorang penyandang disabilitas asal Kota Pasuruan, saat diwawancarai terkait adanya raperda tersebut, mengungkapkan,.
“Selama ini kami sering kesulitan naik angkutan umum dan masuk kantor pemerintahan. Jika ada transportasi khusus dan fasilitas yang lebih ramah difabel, tentu ini jadi kabar gembira bagi kami,” ungkapnya. saat berbincang dalam acara pengukuhan pekerja sosial masyarakat (PSM)
Sementara itu, Raperda Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2010 membahas kenaikan bantuan dana hibah bagi partai politik. Selama bertahun-tahun, bantuan ini stagnan di angka Rp 4 ribu per suara, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan politik saat ini. Tahun ini, DPRD mengusulkan kenaikan menjadi Rp 10 ribu per suara.
“Kita ingin memastikan partai politik memiliki dana yang cukup untuk menjalankan fungsi demokrasi dengan baik. Ini bukan hanya soal partai, tapi juga keberlangsungan politik yang sehat dan transparan,” ucap H Toyib.
Selain itu, Ubaidillah, salah satu mahasiswa asal Pasuruan, berharap kenaikan ini berdampak pada kinerja partai politik yang lebih baik.
“Kalau dananya naik, harapannya partai lebih aktif turun ke masyarakat (akar rumput), bukan hanya saat pemilu saja. Semoga kedepan ada adanya kenaikan tersebut jadi langkah baik,” kata Ubaidillah saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
Baca Juga : Dinas Perkim Kota Pasuruan Sediakan Layanan Sedot Tinja
Dengan percepatan pembahasan keempat Raperda prioritas ini, DPRD Kota Pasuruan berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan yang berdampak langsung bagi warga Kota Pasuruan. Regulasi ini harapannya tak hanya menjadi aturan di atas kertas. Tetapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat.
// M. Ichwan.//
Kabiro Pasuruan Raya