Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Feb 2025 20:10 WIB ·

Geruduk Kantor Kecamatan, Warga Kelurahan Pohjentrek Kota Pasuruan Tuntut Keadilan Korban Penganiayaan


 Warga Pohjentrek Kota Pasuruan Perbesar

Warga Pohjentrek Kota Pasuruan

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Warga Kampung Mancilan, RT 02, RW 04, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, kota Pasuruan. Warga melakukan unjuk rasa dengan mengeruduk Kantor Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis (13/2/2025).

Atas peristiwa kasus penganiayaan terhadap Aries (34) dengan penuduhan mencuri celana dalam. Padahal tidak terbukti mencuri. Warga gelar aksi turun jalan menuntut keadilan Aries yang menjadi korban main hakim sendiri.

Geruduk Kantor Kecamatan, Warga Kelurahan Pohjentrek Kota Pasuruan Tuntut Keadilan Korban Penganiayaan

Warga Pohjentrek Kota Pasuruan Tuntut Keadilan Korban Penganiayaan

Ketua RW setempat, Mudrik Maulana, sekaligus Sekretaris LSM M-Bara, menyayangkan atas peristiwa tersebut.

” Aries warga saya, dituduh mencuri celana dalam tanpa adanya bukti yang kuat, bahwasanya dia mencuri,” ujarnya

“Warga langsung main hakim sendiri tanpa mencari tahu kebenarannya, bahkan saat kami mau meminta duduk perkaranya tidak dihiraukan,” tuturnya.

Disisi lain, Ayik Suhaya, SH., Ketua GM-FKPPI, menyesalkan atas peristiwa ini, yang mana warga main hakim sendiri langsung memukul (hajar) tanpa mengklarifikasi kebenarannya dan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum.

“Seandainya ada orang dicurigai mencuri atau orang tersebut memang betul pencuri, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Sebaiknya diamankan lalu diserahkanlah ke pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.” tegas Ayi Suhaya Kordinator aksi

Ayi Suhaya juga mengecam atas aksi main hakim sendiri ini. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.

“Warga harus sadar, bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak boleh mengambil tindakan di luar hukum (main hakim sendiri) dan kasus ini akan kami kawal terus,” tandasnya.

Baca Juga : Lounching Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dalam Rangka PKG HUT Tahun 2025 Kota Pasuruan

Camat Purworejo, Alfian Afandi, juga menyayangkan peristiwa tersebut. Ia berjanji akan meningkatkan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hukum,” ujar Alfian.

Saat ini, kasus penganiayaan terhadap Aries masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kota Pasuruan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kebenaran kejadian tersebut.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News