Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang siap melayani masyarakat dan memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkup pemerintahan Kabupaten Pasuruan yaitu Dinas Kesehatan kabupaten Pasuruan. (5/02/25).
Hal itu terbukti ketika beberapa kali sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala dinas dr Ani Latifah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Alergi Terhadap Wartawan, Sulit Dikonfirmasi Soal Sosialisasi Bimtek
Terkait kegiatan sosialisasi (bimtek) di RM Lesehan Apoeng Kampoeng Gedhang, desa Jeruk , kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan, Kamis 30 Januari 2025 lalu.
Saat memberikan konfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak ada respon dan saat mengkonfirmasi ke kantor dinas. Pihak resepsionis bilang Ibu tidak berangkat ke kantor. Selasa (4/2/2025) Padahal keberadaannya sudah undang-undang atur, yang fungsinya menunjang kinerja pemerintahan.
Dalam hal ini untuk memberikan informasi yang baik kepada publik. Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan cerdas, bersih dan bijaksana. Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah. Sehingga muncul mekanisme check and balance kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, media dapat julukan sebagai pilar keempat demokrasi melengkapi eksekutif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Baca Juga : Dugaan Penipuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Jadi Narasumber Sosialisasi Diklat.
Dengan hal ini adanya dugaan pelanggaran oleh salah satu oknum Kepala dinas dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Pasuruan yaitu kepala dinas Kesehatan (Dinkes).
Sesuai dalam undang undang nomor 40 tahun 1999. Tentang kemerdekaan pers telah mendapat jaminan sebagai hak asasi warga negara. Serta Undang Undang Dasar 1945. Menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Padahal kami hanya konfirmasi terkait kehadirannya pihak dinas kesehatan yang menjadi narasumber (narsum) di bimtek yang terselenggara oleh para pelaku penipuan mengatasnamakan yayasan yang sudah punya Mou dengan pihak BGN . Serta akan kerjasama dalam program makan bergizi gratis (MBG)
Di kutip dari pemberitaan di media-media online sebelumnya. Terkait kehadiran salah satu staf Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan yang hadir dalam acara bimtek program pemerintah pusat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kegiatan ini pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menjadi Narasumber (Narsum). Bahwasanya kegiatan tersebut merupakan salah satu modus penipuan para pelaku dalam menggait korbannya dengan mengatasnamakan Yayasan Halal Berkah (Halberk) yang sudah berMou dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kenyataan tidak MOU ada.
(Perlu kita ketahui, pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dengan pengupayaan dalam waktu secepatnya).
// Ichwan //