Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Kapolres Pasuruan Kota bersama Wali Kota Pasuruan dan Kodim 0819 gelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh sekelompok orang dengan modus program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN), pada Senin (4/2/25).
Kasus ini melibatkan beberapa pelaku dengan perannya masing-masing yang menjanjikan kerja sama kepada pengusaha catering serta UMKM di wilayah Pasuruan Raya, Malang dan Sidoarjo. Guna ikut serta dalam program tersebut, dengan cara menarik biaya administrasi yang bervariasi.
Kolaborasi Antara TNI-POLRI Ungkap Dugaan Penipuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, saat konfrensi pers menyampaikan,
“Pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi antara TNI-POLRI. Untuk informasi awal kita dapatkan dari Kodim 0819 kemudian kita bersama-sama tindaklanjuti.” ucap Kapolres
Kapolres mengatakan,
“Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan dari pihak BGN (Badan Gizi Nasional) yang bertugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah di antaranya wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo untuk turut serta dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan melakukan penarikan biaya per UMKM bervariasi, kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,” kata AKBP Davis Busin Siswara
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menyampaikan kronologi kasus ini bermula pada September 2024, saat tersangka (HPN) bertemu dengan tersangka (MH) di Jakarta. Dalam pertemuan itu, HPN menawarkan kerja sama kepada MH untuk membangun jaringan UMKM di wilayah Pasuruan agar dapat ikut serta dalam program Makan Bergizi Gratis. HPN mengklaim memiliki hubungan dengan BGN (Badan Gizi Nasional) dan dapat memberikan rekomendasi bagi UMKM yang memenuhi syarat.
“Setelah itu, MH mengajak dua orang lainnya, yaitu (AI) dan (MB), untuk membantu mencari UMKM yang berminat mengikuti program ini. Para pelaku kemudian melakukan perekrutan terhadap pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo dengan menawarkan peluang kerja sama dalam penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah,” tutur Kasat Reskrim.
Iptu Choirul Mustofa juga menyampaikan,
“Para tersangka menjanjikan kepada usaha katering dengan kata-kata bohong yang akan dijanjikan kepada para peserta akan mendapatkan insentif Rp 82 juta dari BGN sejak Januari 2025 dari sewa dapur yang mereka buat.” ucapnya
Selain itu,
“Mereka mengaku ada teman dari BGN yang nanti akan memperlancar proses pemenang tender Makan Bergizi Gratis dan mengaku punya kemitraan dari BGN di bawah Yayasan Halal Berkah (Halberk) Faktanya Yayasan Halberk tdak memiliki MOU dengan BGN dan belum memiliki legalitas,” jelas Kasat
Iptu Choirul Mustofa menambahkan,
“Para tersangka menjelaskan ada MOU dengan Astra yang akan mensuplai 1000 unit truk boxbox, namun faktanya tidak ada.” imbuhnya
Dari hasil penyelidikan, mengetahui bahwa motif utama para tersangka adalah memanfaatkan program pemerintah yang sedang berjalan untuk meraup keuntungan pribadi.
Uang yang terkumpul dari para UMKM ternyata untuk kepentingan pribadi dan telah terbagikan kepada para tersangka.
“Bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 4 tahun penjara,” tutup Iptu Choirul.
Baca Juga : Dugaan Penipuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Jadi Narasumber Sosialisasi Diklat.
Dengan kejadian ini, Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si., juga menghimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah. Sebelum mengikuti suatu program, ada kalanya untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatas namakan program pemerintah. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” imbauan Wali Kota.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kodim 0819 dengan perwakilan Pasi Intel Kodim 0819. Kapten Czi Dimas Yulianto, berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan masyarakat.
“Jadi tidak ada lagi kedepannya mengatasnamakan yayasan apapun ataupun koperasi apapun. Mohon masyarakat sekitar bisa memberi informasi ke kami, kemudian klarifikasi ke kepolisian maupun ke Kodim 0819 terkait program pemerintah tersebut. Perlu kita waspada kejadian ini sudah marak terjadi.” pungkas Pasi Intel Kodim 0819
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya