Banyumas – Sidikfakta.com – Jabatan kepala desa adalah jabatan yang diperoleh dengan perjuangan saat pemilihan kades yang merupakan efent pilitik tingkat desa yang seharusnya dipertahankan dengan menjalankan fisi misi seorang kades ketika sudah menjabat, dan selalu menjaga norma dan etika jabatan kepala desa sesuai sumpah jabatan saat dilantik. (22/01/25).
Akan tetapi berbeda dengan DD yang merupakan seorang kades di desa Pagelaran Lor kecamatan Tambak – Banyumas,. Adanya dugaan telah melakukan hubungan intim dengan SW yang merupakan salah satu warganya hingga mengandung dan melahirkan seorang bayi. Namun DD tidak bertanggung jawab bahkan tidak mengakui bahwa ia telah melakukan intim dengan salah satu warganya.
Kasus Dugaan Asusila Kepala Desa Gumelar Lor – Tambak – Banyumas Berlanjut Hingga Rencana Dilakukannya Tes DNA
Saat awak media mengkonfirmasi Davit Arlianto S.H, yang merupakan kuasa hukum dari terduga korban SW mengatakan bahwa,
” Kasus ini tetap akan saya kawal sampai ke meja hijau karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya apalagi bertanggung jawab terhadap perbuatannya Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum dari terduga korban menuntut agar kepala desa bertanggung jawab terhadap klient kami ” tuturnya.
Lebih lanjut David biasa dengan sapaannya menjelaskan, bahwa
” Dalam waktu dekat kita akan melakukan tes DNA sesuai dengan keputusan rapat antara keduabelah pihak yang dihadiri pejabat dari dinas – dinas terkait pada, Senin 20 Januari 2025 di Kantor Dinas Wakil Bupati Banyumas, sebagai landasan dan bukti penanganan kasus ini agar menjadi terang benderang dan bagi terduga korban dapat mendapatkan kepastian hukum danendaoatkan keadilan yang seadil – adilnya ” tandasnya.
Terpisah, saat awak media mengklarifikasi DD kepala desa Gumelar Lor mengatakan bahwa
” Saya tetap dalam pendirian saya, karena apa yang saya sampaikan adalah kejadian yang sebenarnya, bahwa saya tidak pernah berbuat seperti yang disangkakan kepada saya, namun demikian saya setuju dengan adanya tes DNA dan saya akan tunduk terhadap hukum yang berlaku ” ungkapnya.
Baca Juga : Salah Satu Masyarakat Dan Pemerhati Aset Negara Layangkan Somasi Kepada PJ Bupati Banyumas
Lebih lanjut DD menerangkan bahwa ia menyimpulkan jika sebagai kades yang wajib melindungi seluruh warga masyarakat desa.
” Apabila nanti hasil tes DNA disimpulkan bahwa anak tersebut ada pertalian darah dengan saya, maka saya akan bertanggungjawab dan apabila tidak terbukti maka saya tidak akan melakukan upaya apapun, dan akan saya anggap permasalahan ini selesai, karena saya adalah sebagai kepala desa yang wajib melindungi seluruh warga masyarakat didesa saya ” imbuhnya.
Saat awak media mewawancarai warga masyarakat desa Gumelar Lor yang enggan meneybutkan identitasnya berharap, bahwa
” Terkait kasus yang sedang hangat di desa saya, saya berharap masalah ini agar bisa dibukak secara terang benderang, sesuai dengan norma dan perundang undangan yang berlaku, dan apabila terbukti maka yang berbuat harus berani bertanggung jawab, namun apabila tidak terbukti maka terduga korban harus meminta maaf kepada yang bersangkutan, dan pemerintahan desa Gumelar Lor dapat berjalan sebagaimana mestinya ” harapnya.
// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng