Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Jan 2025 06:53 WIB ·

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Begal Sadis di Winongan. 


 Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Begal Sadis di Winongan.  Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Raya Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Sabtu 18 Januari 2025 kemarin.

Diketahui, pelaku berinisial MH, 27 tahun, warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Begal Sadis di Winongan.

Satreskrim Polres Pasuruan

Ia tertangkal dua hari pasca kejadian, yakni Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi penangkapannya masih dalam seputaran wilayah Pasrepan. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meydiana mengatakan. Motif pelaku melakukan aksi kriminal tersebut tak lain karena ingin memiliki kendaraan milik korban. Dalam aksinya, pelaku MH bersama dua temannya langsung menghadang korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis wedung. Dengan memakai penutup muka. Pelaku MH dan satu pelaku lainnya menakut-nakuti korban.

Sedangkan satu pelaku terakhir langsung membacok korban hingga jatuh. Kemudian lagsung membawa kabur sepeda motor korban.

“Pelaku kami tangkap masih di wilayah Pasrepan, dua hari pasca kejadian. Modusnya ingin memiliki kendaraan korban dengan cara kekerasan,” kata AKP Doni Meydiyana dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025) siang.

Baca Juga : Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Terima Kunjungan Studi Tiru Dari Kabupaten Sleman.

Seperti diketahui, Pasutri korban pembegalan itu berasal dari Desa Kronto, Kecamatan Lumbang. Mereka adalah Budi Siswanto, 46 tahun, warga Dusun Kronto, Kecamatan Lumbang bersama istrinya. Peristiwa bermula saat Budi Siswanto bersama istrinya dalam perjalanan pulang setelah mencari onderdil motor di wilayah Winongan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 buah wedung, 1 buah jaket milik tersangka, 1 celana jeans, STNK motor korban dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

// M. Ichwan //

 

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News