Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 14 Jan 2025 19:55 WIB ·

2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara


 2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara Perbesar

Lampung Utara| Sidikfakta.com – Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api , jalur rel KM 121 Desa Meluncur Ratu Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara. (14/01/25).

Dua pelaku yakni AI (25) warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan dan AA (34) warga Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Lampung Utara Diringkus Polsek Sungkai Utara

Kemudian kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan. Setelah menerima Laporan Polisi anggota Polsek Sungkai Utara melakukan serangkaian penyelidikan.

“Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan Senin 13 Januari 2025 berhasil mengaman dua pelaku,” kata AKP Budiarto, Selasa (14/1/25).

Oleh karena itu, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti . Berupa 1 unit mobil Daihatsu Gren max BG 3342 YG, 21 batang besi Rel ukuran 2 meter, 8 batang linggis, 1 Set alat pemotong Las dan 1 buah tabung Angin Oksigen.

“Dari hasil pemeriksa pelaku pengakuan sudah 3 kali melakukan pencurian besi rel kereta api,” ujarnya.

Baca Juga : KPK Tipikor Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa terjadi pada hari Senin Tanggal 13 Januari 2025 Sekira Pukul 03.00 Wib . Saat Pegawai Kereta Api melaksanakan pengecekan di Jalur Hilir Km 121+ 8/9 Desa Melungun Ratu Sungkai Tengah . Mendapati besi Rel Kereta Api yang sudah di ganti dan di tumpukan di sekitar lokasi. Telah hilang sebanyak 461 meter atas kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 438.338.162.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara, atas perbuatan dua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

// Cn //

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Cengkrong, Bupati LIRA Pasuruan Minta Pemkab Segera Bertindak Tegas. 

16 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Menumbuhkan Rasa Nasionalisme, Polres Pasuruan Gelar Gebyar Bendera Merah Putih di Bangil

16 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

16 Agustus 2025 - 06:08 WIB

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Trending di Sidik News