Kendal | Sidikfakta.com – Keberlanjutan proses hukum kasus penusukan terhadap mantan pacar bernama Baladiva Nisrina Maheswari (21) di Kedungsuren Kaliwungu Kendal hingga kini jalan di tempat. Seperti berita sebelumnya, Baladiva tewas bersimbah darah usai terkena tusukan oleh Gunawan (21) yang merupakan mantan pacar korban sampai meninggal. Aksi tersebut ia lakukan di rumah korban di Dukuh Tunggukrejo RT.01 RW.06 Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan, sewaktu pagi hari sekitar pukul 08:30 WIB, Senin (29/7/2024).
Informasi yang terkumpul, pelaku yang masih seumuran tersebut berniat mengajak balikan mantannya, yang kini telah menjalin asmara baru dengan remaja lain.
Sayang, sang mantan enggan membuka hati lagi untuk Gunawan.
Ketika Cinta Berujung Maut: Proses Hukum Kasus Penusukan Baladiva Nisrina Maheswari Dipenuhi Tanda Tanya ?
Gunawan yang terlanjur naik pitam. Secara membabi buta menusuk Baladiva menggunakan pisau dapur yang telah ia siapkan sebelumnya oleh pelaku.
Gunawan menusuk korban sebanyak 10 kali tusukan yang mengarah ke organ vital korban. Baladiva yang tak mampu melawan, akhirnya terkapar bersimbah darah.
Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. H. Soewondo namun lukanya terlalu parah akan tetapi nyawanya tidak bisa di selamatkan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu Wardhani dan Ali Lubab mendesak polisi untuk melakukan gelar perkara khusus agar proses hukum dari kasus ini tetap berlanjut dan Pada tanggal 9 Desember 2024 telah di lakukan gelar perkara khusus di Polda Jateng.
“Keluarga korban sampai saat ini belum mendapat keadilan karena mandek kasusnya. Kami meminta kepada polisi untuk mengadakan gelar perkara khusus dan pada tanggal 9 Desember 2024 telah di lakukan gelar perkara khusus di polda jateng,” tegas Novi.
Jika kasus ini tak segera terselesaikan, pihaknya tak segan-segan untuk mengadu ke Komnas HAM.
“Keluarga menginginkan keadilan, kami akan tetap perjuangkan termasuk juga akan lapor ke Komnas HAM,” sambungnya.
Terpisah, ibu korban Siti Mariyantin mengaku belum mendapatkan kejelasan proses hukum selama 4 bulan sejak peristiwa tragis itu menimpa mendiang putrinya.“Sudah hampir empat bulan kasus anak saya masih belum jelas. Kami akan tetap memperjuangkan keadilan untuk anak kami,” imbuhnya.
Ia juga mendesak agar pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa . Apabila pelaku mengalami hangguan jiwa dan mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Informasi yang terkumpul, saat ini pelaku menjalani di titipkan di dinas sosial Kendal.
“Nanti kalau sudah sembuh biar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bisa segera diadili sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya
Baca Juga : Orang Tua Baladiva Nisrina Maheswari Masih Berjuang Mencari Keadilan Atas Kematian Putri Mereka.
Sementara itu, Ali Lubab. menambahkan dari Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban :
“Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum dari Keluarga Korban berharap supaya pelaku pembunuhan dari anak Klien kami di hukum menurut hukum yang berlaku.” Ujarnya
Sampai saat ini Keluarga dan kuasa hukum dari Korban Baladiva Nisrina Maheswari berjuang untuk mendapatkan keadilan buat anaknya dan keluarga korban belum mendapatkan kepastian hukum.
// Red //